Bupati dan DPRD Pohuwato Bahas 4 Ranperda di Sidang Paripurna Ke-30

0 374

HarianMetro.co, POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah dan penjelasan terhadap dua ranperda inisiatif DPRD Pohuwato

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, pada Kamis, (23/06/2022) itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, pimpinan OPD serta unsur Forkopimda Pohuwato

Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga mengungkapakan bahwa salah satu dari 4 Ranperda yang dibahas adalah tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang merupakan produk hukum yanh dinamis

“Evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ini dilakukan oleh Pemda di setiap pelaksanaannya. Hasil evaluasi itulah yang mendorong dinas PMD melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa itu,” ungkap Saipul A. Mbuinga.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi Pemda dan Rekomendasi DPRD itu, maka pembentukan rancangan perda itu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada pemilihan Kepala Desa serentak

“Perda Nomor 3 tahun 2015 ini nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama, karena ketentuan perundang-undangannya belum mengatur unsur-unsur terlibat seperti BPD dan konsep kompensasi bagi Kepala Desa yang masa jabatannya sudah berakhir,” jelas Bupati Pohuwato

Sebelumnya, 3 buah Ranperda lain adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABD 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pohuwato.//Awi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.