Iklan BSG

Bawaslu Boalemo Jelaskan Alasan Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

0 507

HarianMetro.co, BOALEMO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Ronal Rampi, memberikan penjelasan terkait penghentian penanganan dugaan pelanggaran pemilu berupa money politic yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam keterangannya, Ronal menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang sesuai dengan prosedur hukum.

Menurut Ronal, setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu meneruskan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu segera meregistrasi kasus tersebut dalam waktu 1×24 jam dan membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami langsung memproses temuan tersebut melalui registrasi, kemudian membahasnya di Gakkumdu untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pasal yang akan diterapkan,” jelas Ronal, Sabtu (16/11/2024).

Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi untuk mendalami adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar untuk mengkaji terpenuhinya unsur formil dan materiil yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

“Klarifikasi bertujuan mendalami setiap unsur dugaan yang ada. Setelah itu, hasilnya dikaji apakah unsur formil dan materiil sudah terpenuhi. Jika terpenuhi, baru kasus bisa diteruskan ke penyidik,” kata Ronal.

Namun, setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu, yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, ditemukan bahwa barang bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut tidak mencukupi.

“Bukti-bukti yang ada belum memenuhi kriteria sebagai barang bukti utama. Video yang beredar hanya merupakan petunjuk yang sifatnya menunjang, bukan alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Ronal mengungkapkan bahwa, barang bukti yang seharusnya diamankan oleh Panwascam saat kejadian tidak berhasil didapatkan. Hal ini menjadi kendala utama dalam pembahasan kasus di Gakkumdu.

“Video yang sempat beredar bukanlah barang bukti utama, melainkan hanya petunjuk untuk menguatkan barang bukti. Sayangnya, barang bukti tersebut tidak sempat diamankan,” jelasnya.

Setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi, kajian hukum, serta pandangan dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu, Bawaslu Boalemo memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini melalui rapat pleno.

“Keputusan ini diambil berdasarkan tiga hal: kajian hasil klarifikasi, keterpenuhan unsur formil dan materiil, serta pandangan hukum dari masing-masing unsur di Gakkumdu. Dengan bukti yang belum kuat, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” tegas Ronal.

Ronal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Bawaslu Boalemo tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan independen demi menjaga integritas pemilu.

Pewarta: Ovhy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.