Atasi Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak, Bupati Saipul Taken MoU Bersama Kapolres Pohuwato

0 380

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemda Pohuwato bersama Polres Pohuwato melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) mengenai penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak. PKS itu ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga bersama Kapolres Pohuwato, AKBP. Joko Sullistiono, SH.,S.IK.,MH, Rabu, (18/8/2021) di ruang kerja Bupati.

Bupati Saipul Mbuinga yang didampingi Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya mengucapkan terima kasih banyak atas penandatanganan PKS tersebut, dimana tingkat koordinasi antara Pemda dan Polres semakin ditingkatkan terutama penanangan tindak kekerasan peremuan dan anak.

Diakui Bupati bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak terbilang tinggi, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama pendampingan yang akan dilakukan oleb DP3AP2KB Pohuwato.

Plt. Kepala DP3AP2KB, Rusmiyati Pakaya mengatakan, sebelumnya ditahun 2012 telah diadakan MoU antara polres dengan OPD, sejak saat itu kerjasama terus berjalan walau harus diakui belum maksimal.

Saat ini, aturannya sedikit berubah, dimana MoU hanya bisa di tingkat Provinsi, selanjutnya Kabupaten/kota menindaklanjuti dengan PKS, maka amanah ini telah kami laksanakan dan insyaallah akan semakin solid.

Sementara itu Kabid Perlindungan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak, Sarlina Labaco menjelaskan, dengan PKS ini maka koordinasi dengan polres akan jalan dengan baik, dan selama ini walapun belum adanya PKS antara Pemda dan Polres tetap koordinasi ini bagus.

Penandatanganan ini kata Sarlina, untuk memperjelas bahwa kami (pemda) ada dasar hukumnya. “Ia, PKS ini merupakan turunan dari MoU antara Gubernur dan Kapolda, sehingga untuk tindaklanjutnya, maka Kabupaten/Kota hanya membuat PKS saja, yang alhamdulillah sudah di tandatangani”, terangnya.

Masih menurut Sarlina Labacio, meski belum ada PKS, koordinasi kami bersama pihak Polres tetap jalan. Artinya DP3AP2KB dalam hal ini P2TP2A dengan polres pohuwato berjalan bagus dalam tingkat koordinasinya.

“Semisal ada kasus yang dilaporkan ke polres mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak maka polres tetap mengoordinasikan ke pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), pun demikian jika pelapor minta pendampingan maka kami (P2TP2A) akan mendampinginya”, tutupnya.//Edi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.