HarianMetro.co, POHUWATO — Pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pohuwato menyusul beredarnya pernyataan salah satu karyawan yang memicu perhatian dan berbagai respons publik, Sabtu (16/05/2026).
Dalam keterangannya, perusahaan mengaku memahami perhatian masyarakat terhadap situasi yang berkembang di lapangan serta mengapresiasi berbagai masukan dan saran yang disampaikan publik.
Perusahaan menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi keselamatan guna meminimalisir potensi bahaya di area operasional, mengingat tingginya aktivitas alat berat yang dinilai berisiko terhadap masyarakat maupun pekerja.
Selain itu, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di wilayah operasional perusahaan.
“Perusahaan memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” demikian pernyataan perusahaan.
Perusahaan menegaskan tetap mengedepankan pendekatan dialogis guna mencari solusi konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, perusahaan juga memastikan program tali asih bagi para penambang masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sepanjang nama penerima tercatat dalam database Satgas.
Menurut perusahaan, evaluasi dan koordinasi internal terus dilakukan guna memastikan mekanisme penyaluran berjalan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif.
Dalam keterangannya, perusahaan kembali mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta sejumlah regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah. Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.//HM