HarianMetro.co, POHUWATO – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Rezaldi Latif akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato resmi menahan tersangka berinisial FH alias Uci (27) usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Pohuwato, Senin (06/04/2026) siang.
Pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan alat bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Nomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah lengkap.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 25 Agustus 2025 di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tersangka FH alias Uci, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Rezaldi Latif.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah yang berdampak fatal. Mata kiri korban dinyatakan mengalami kebutaan permanen berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato sekitar pukul 14.00 WITA dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel B. Makalew, SH.
Dalam laporan resmi Humas Polres Pohuwato disebutkan bahwa proses penyerahan tanggung jawab tersangka telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan tanggung jawab tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, dan diterima oleh Daniel B. Makalew, SH selaku Jaksa Penuntut Umum,” tulis pihak Polres dalam laporan resminya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
- Primer: Pasal 466 ayat (2)
- Subsidair: Pasal 466 ayat (1)
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau dampak fisik serius terhadap korban.
Sebagai penguat alat bukti, penyidik turut menyerahkan hasil Visum Et Repertum dari pihak medis.
Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Pohuwato serta langkah Kejaksaan yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pohuwato, khususnya penyidik, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pohuwato yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Uci,” ujar Hendrik.//Mldi