Plt. Bupati Suharsi Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama Pajak Daerah di Jakarta

HarianMetro.co, POHUWATO – Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menghadiri Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Kegiatan tersebut di hadiri Bupati/Wali Kota se-Provinsi Gorontalo, dan Pj. Gubernur, Rudi Salahuddin.

Saat di konfirmasi, Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengatakan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah pada paragraph antaranya Sinergi Pemungutan Opsen,” ungkap Suharsi.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menambahkan kegiatan ini tentu bertujuan untuk meningkatan penerimaan daerah terkait dengan pajak, dan ini sudah menjadi ketentuan serta sudah diatur oleh regulasi yang ada.

“Jadi, diharapkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan opsen pajak ini. Diharapkan juga pemerintah provinsi membuat peraturan daerah (Perda) yang Alhamdulillah perdanya sementara dalam proses atau masih di kementerian,” jelas Suharsi.

Menurutnya, bila perda Provinsi sudah selesai, baru Kabupaten menindaklanjutinya dengan peraturan Bupati (Perbup). Artinya, Perbup bisa dibuat setelah Perda Provinsi Gorontalo selesai atau sudah terbit.

“Ya, untuk menjalankan ini kiranya perlu sosialisasi ke masyarakat, sehingga bisa maksimal penerimaannya. Juga dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 beberapa retribusi juga sudah dihapus. Olehnya ini nanti ada sosialisasi ke masyarakat,” ujar Suharsi. //AD

Pajak Daerah di JakartaPenandatanganan KesepakatanPlt. Bupati Suharsi
Comments (0)
Add Comment