Pemkab Pohuwato Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat bagi ASN Mulai Pekan Ini

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan adaptif, melalui pengaturan pola kerja yang fleksibel namun tetap produktif.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan kewajiban tetap melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai atau atasan langsung.

Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Ketentuan ini sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) pada hari Rabu.

“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor.

Namun demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari kantor (WFO).

Yang termasuk pengecualian antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Administrator (Eselon III)
  • camat dan lurah
  • perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial

Beberapa OPD yang tetap menjalankan WFO meliputi:

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  • Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan
  • RSUD Bumi Panua
  • RS Pratama Lemito
  • seluruh puskesmas
  • Satuan Polisi Pamong Praja
  • tenaga pendidik

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diwajibkan menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.

ASN yang menjalankan WFH juga wajib mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, apabila dalam waktu 1 jam 30 menit ASN tidak merespons panggilan pimpinan, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir dan akan dikenakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, setiap ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD, kecamatan, hingga kelurahan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.//Mldi

Kabupaten Pohuwato
Comments (0)
Add Comment