Kasasi Ditolak, Perselisihan Hukum Pilkada Pohuwato Resmi Berakhir

HarianMetro.co, POHUWATO – Mahkamah Agung (MA) melalui portal informasi perkara resmi mengumumkan bahwa perkara kasasi yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) H. Yusri M. Helingo, SE., MM., dan Hj. Fatmawati Syarif, SE., MM., dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024, telah diputus dengan amar ditolak.

Kasasi yang diajukan oleh Paslon Ilomata didasarkan pada Nomor Surat Pengantar 102/PAN.PTTUN.W8-TUN/HK2.7/XI/2024, sebagai upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Yang mana sebelumnya, PT TUN Manado telah memutus perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dengan amar menolak gugatan Paslon Ilomata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato yang tidak memenuhi unsur Formil dan Materil.

Kuasa hukum KPU Pohuwato, Yakop Mahmud & Partners Law Firm, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final and binding atau mengikat. Dengan demikian, seluruh proses hukum terkait perselisihan Pilkada Pohuwato telah resmi berakhir.

“Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahap minutasi oleh majelis hakim. Proses ini meliputi pengarsipan dalam lembar negara dan pemberkasan salinan putusan. Setelah selesai, salinan akan dikirimkan ke pengadilan yang mengajukan,” jelas Firman Ikhwan, Ketua KPU Pohuwato.

Firman menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung semakin mempertegas bahwa KPU Pohuwato telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan bijaksana demi menjaga kelancaran dan integritas demokrasi di Kabupaten Pohuwato.

“KPU Pohuwato berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap proses demokrasi yang berlangsung,” tutupnya.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, diharapkan masyarakat Pohuwato dapat melangkah maju menuju pembangunan yang lebih baik, dengan semangat demokrasi yang tetap terjaga.

Pewarta: //Mldi

Gugatan IlomataKasasi DitolakPerselisihan HukumPilkada PohuwatoPilkada Serentak 2024
Comments (0)
Add Comment