HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (31/12/2025) di halaman belakang Gedung Polres Pohuwato.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Dandim 1313/Pohuwato Letkol Arm. Fiat Suwandana, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Arif Ronaldo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menyampaikan bahwa barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Desember 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari 875 botol minuman keras berbagai merek serta 2.875 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Menurut Kapolres, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba dan seluruh Polsek jajaran.
“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan Polres Pohuwato dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujar AKBP Busroni.
Ia menegaskan bahwa minuman keras merupakan salah satu ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda. Peredaran miras, kata dia, kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Ancaman terhadap bangsa tidak hanya bersifat fisik dan militer, tetapi juga ancaman psikologis dan sosial. Salah satunya melalui peredaran minuman keras. Ini adalah bahaya laten yang harus kita hadapi bersama,” tegasnya.
Kapolres Pohuwato juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyampaikan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja secara maksimal tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran miras ilegal, melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun layanan pengaduan kepolisian di nomor 110.
Selain kegiatan pemusnahan miras, Polres Pohuwato juga memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 379 kasus tindak pidana telah ditangani, dengan kasus penganiayaan mendominasi sebanyak 198 kasus.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 27 kasus narkotika dan mengamankan 39 orang tersangka, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Busroni menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD, Kodim 1313/Pohuwato, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat atas dukungan dan sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pohuwato.//HM