Adanya Penolakan Pembangungan Gereja Katolik Oleh Warga, Wabub Amin Beberkan Ini

0 445

HarianMetro.co – POHUWATO, Pemerintah Daerah (PEMDA) Pohuwato langsung menyikapi adanya penolakan warga terkait pembangunan tempat ibadah (Gereja Katolik) di Desa Banuroja Kecamatan Randangan.

Bertempat di ruang kerja sekda, dilakukan rapat pembahasan terkait penolakan warga dusun IV Desa Banuroja untuk pembangunan tempat ibadah oleh umat Kristiani. Rabu (6/1/21).

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Amin Haras, didampingi Plt Sekda, Iskandar Datau, Assisten Kesra, Hamka Nento, Kepala Kesbangpol, Hikman Katohidar, Plt. Kabag Kesra, Yusuf Potale, Kabag Hukum, Muslimin Nento, dan dihadiri unsur Kemenag, Fahri Djafar, unsur FKUB, Plt, Camat Randangan, Kades Banuroja, serta pihak terkait.

Wabup Amin Haras menjelaskan, pertemuan yang masih bersifat intern (tertutup) ini tentu masih mendengar masukan-masukan dari pihak tertentu yang kemudian akan dilakukan lagi pertemuan dengan menghadirkan warga yang akan membangun tempat ibadah.

“Ya, pada pertemuan ini kami masih menyerap informasi-informasi, kronolgis rencana pembangunan gereja yang mendapat penolakan dari warga dusun IV desa banuroja, sehingga itu kami masih membicarakannya bersama pemda dan stake holder. Kemudian seperti apa kondisi yang ada di wilayah termasuk hal-hal yang terkait dengan keberadaan umat yang ada serta juga mendapatkan penjelasan dari kemenag bagaimana dengan regulasi terkait dengan pembangunan rumah ibadah” Terang Wabub Amin Haras.

Menurutnya, berbagai saran dan solusi tentu akan ditindaklanjuti. Dalam artian untuk mengantisipasi hal-hal yang kita tidak inginkan maka untuk sementara ditunda dulu sambil mereka akan mengurus persyaratan-persyaratan dan nanti dilihat apa memenuhi syarat atau tidak.

Menurutnya, Desa Banuroja sebagai Desa Pancasila. Dimana, pancasila sebagai landasan pilosofi dari aturan undang-undang kita, dan yang terpenting bahwa desa Pancasila harus patuh pada aturan dalam segala aspek aktivitas.

“Nah, ketika ini tidak sesuai aturan atau undang-undang yang ada di negera ini tidak mungkin kita telorir karena jadi bisa menimbulkan konflik juga. Olehnya itu yang kita jaga dan tetap kita pada pijakan aturan, bukan berati juga mengenyampingkan bahwa itu Desa Pancasila, tidak seperti itu”,pungkasnya. // GuslanKaco

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.