Tidak Temukan Titik Terang, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato Bakal Undang PLN Marisa dan Provinsi

0 456

HarianMetro.co, POHUWATO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang mempertemukan antara pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pelanggan yang merasa dirugikan akibat denda yang dikenakan kepada pelanggan dan pemutusan aliran listrik secara sepihak, pada Selasa, (06/07).

Salah satu pelanggan baru-baru ini merasa dirugikan oleh pihak PLN Wilayah Marisa, yang memberikan denda sebanyak Rp. 7.000.000 kepada pelanggan. serta akan melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak, hal tersebut membuat pelanggan merasa dirugikan sebab diwajibkan untuk membayar denda ke pihak PLN, dengan jumlah yang tidak sedikit.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat yang baru saja digelar belum mendapatkan titik terang. Menurutnya, rapat gabungan akan kembali digelar, dengan menghadirkan PLN Marisa dan pihak PLN Provinsi.

“Yang jelas hari ini belum ada kesepakatan antara pelanggan dan pihak menejer. Olehnya rapat gabungan Komisi akan kami gelar kembali bersama pelanggan dan pihak PLN Marisa dan pihak PLN Provinsi,” Ungkap Rizal.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendesak pihak PLN dalam menemukan solusi. Sebab, menurut Rizal, pelanggan tersebut adalah pelanggan yang cukup koperatif.

“Karena ini sudah agenda, kita akan mendesak pihak PLN untuk mencarikan solusi. Karena pihak pelanggan yang tadi ini, tidak ada sedikipun beliau melakukan kesalahan. Beluai seorang pelanggan yang cukup koperatif dalam membayar tagihan listrik setiap bulannya.” Jelas Rizal.

Tak hanya itu, Politisi dari Partai Golkar tersebut menerangkan bahwa. Pelanggan merasa dirugikan akibat sanksi denda yang diberikan dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Saat tim turun, yang ditemui di rumah hanya istri beliau. Dan saat itu tim menyampaikan kalau dapat dibayarkan tiga ratus ribu. Tapi begitu beliau sampai tim sudak tidak ada di rumah dan langsung mendatangi PLN. Ketika sampai di PLN, PLN minta Tujuh juta. Nah ini yang membuat pihak pelanggan tersebut merasa dirugikan ketika hal itu dilakukan”, Kata Rizal.

Ia pun menekankan agar pihak PLN senantiasa terbuka dengan informasi-informasi semacam ini.

“Kami minta pihak PLN secara terbuka jangan sampai hal semacam ini terjadi. Kami minta dari PLN ada kebijakan karena beliau adalah salah satu pelanggan yang senantiasa menaati aturan yang ada di PLN itu sendiri.” Pungkasnya.//(**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.