Kepala Desa Manawa Bantah Soal Tudingan Pungli, BPD Beri Komentar

0 502

HarianMetro.co, POHUWATO – Dugaan pungli di Desa Manawa akhirnya di bantah oleh Kades Manawa, Marlulu Djapar. Pasalnya menurut Marlulu apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendapatan Asli Desa yang masi mengacu pada Perdes No 1 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, adapun uang yang nantinya akan dibayarkan langsung dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD)

“Hal itu benar, tapi kalau itu dianggap pungli itu perlu dikoreksi kembali, sebab apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa,” Kata Marlulu, Selasa 21/06/21

Ditempat yang berbeda, ketua BPD Desa Manawa, Iswan Suleman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Desa sudah sesuai Perdes.

“Iya benar, apa yang dilakukan Pemerintah Desa sudah sesuai dengan Peraturan Desa,” Ungkap Iswan

Disamping itu salah satu masyarakat Desa Manawa Dusun Butahu, Seko Tani yang juga pernah mengurusi surat jual beli tanah turut menyampaikan kesaksiannya

“Waktu ada ba (saat) urus surat jual beli tanah tidak ada ditentukan bayar berapa, hanya sesuai keiklasan saja, itu juga ti Bunda ada kasih tau waktu pada saat meminta tanda tangan, Tonula (mana-mana) saja ibu,” Jelasnya.//ME

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.