HarianMetro.co – GORONTALO, Diduga terkait dengan kasus Narkoba, salah seorang oknum anggota legislatif (DPRD) di Gorontalo, terpaksa ditahan polisi. Dimana, oknum anggota DPRD berinisial JY itu kini ditahan di Mapolda Gorontalo sejak Rabu (09/20) kemarin.
dilansir di salah satu jurnalcelebes.id, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari peristiwa sebelumnya. Yakni pada Kamis (03/12/2020), polisi telah menangkap MM (23), warga Desa Padengo, Kecamatan Kabila, Bone Bolango.
Pasalnya, MM ditangkap saat hendak menjemput paket yang diduga berisi Narkoba pada salah satu PO di Kota Gorontalo. Saat Setelah diinterogasi, MM mengakui bahwa paket yang bertuliskan nama Ibu Nena di Gorontalo, adalah kiriman milik JY.
Tidak hanya itu, bahwa saat MM akan menjemput paket tersebut, yang bersangkutan bersama rekannya yang berinisial DHO. Hanya saja saat peristiwa tangkap tangan itu, DHO berhasil melarikan diri.
Kemudian pada Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, DHO akhirnya menyerahkan diri kepada anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo. DHO kemudian di investigasi lanjutan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo. Hasilnya, dia mengakui jika paket yang akan dijemput bersama MM itu milik JY. Tidak hanya itu BHO juga mengatakan bahwa jika dirinya sempat menemui JY di Pohuwato dan memberitahukan jika MM telah ditangkap polisi.
JY kemudian mengajak DHO untuk melarikan diri ke tempat yang jauh dan pada saat itu juga JY langsung menghapus riwayat panggilan maupun isi chat atau pesan di WhatsApp handphone miliknya serta merusak kartu sim cardnya. JY juga meminta agar DHO untuk melakukan hal yang sama yakni merusak sim card, agar petugas Polisi tidak bisa menemukan mereka.
“Saya merasa khawatir dengan kondisi keluarga, sehingga saya menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” ujarnya DHO kepada anggota Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Berkat keterangan MM dan DHO, Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Rabu (09/12/2020) sekitar pukul 18.00 Wita melakukan penangkapan terhadap JY pada salah satu rumah milik keluarganya di Pohuwato. JY kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,S.I.K,M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K, S.H, M.H membenarkan pengungkapan tersebut. Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari MM dan DHO, nomor yang tertera dalam paket atas nama Ibu Nena, merupakan nomor JY.
“Oleh karena itu, berdasarkan sejumlah barang bukti yang dimiliki, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo kemudian melakukan penangkapan terhadap JY di Kabupaten Pohuwato” Ujar Witarsa
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan dan perkara masih sementara dalam proses lebih lanjut. Kami pun turut berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga kasus ini bisa terungkap,” ungkap Alumnus. (**)