140 Surat Suara Rusak dan 1.860 Surat Suara Yang Lebih, Telah di Musnakan Oleh KPU Pohuwato
HarianMetro.co – POHUWATO, menjelang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato memusnakan ribuan surat suara yang rusak maupun surat suara yang lebih. Selasa (8/12/20)
Surat suara yang telah dimuskanakan itu semunya sudah tidak digunakan lagi dalam artian ada yang rusak atapun melibihi dari jumlah sudah ditentukan. Ketua KPU Pohuwato Rinto W Ali menjelaskan, dimana keseluruhan surat suara berjumlah 2000. Yang rusak 140 dan yang tidak terpakai ada 1.860. Maka, pemusnahan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Semua surat suara itu, telah melewati proses pengepakan serta penyortiran sebelum melakukan pengiriman ke TPS. Jika ada surat suara yang rusak ataupun lebih itu harus di musnakan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara” Kata Rinto
“Jadi malam ini kami pihak penyelenggara melakukan pemusnahan surat suara tersebut Bersama unsur Forkopimda dan Bawaslu” Tutup Rinto W Ali.// Guslan