Ketua KPU Himbau Warga Tak Perlu Khawatir Datang Ke TPS Untuk Menyalurkan Hak Suaranya

0 304

HarianMetro.co – POHUWATO, Pemilihan Kepala Daerah di tegah pandemi Virus Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan Pencoblosan di TPS Nanti khususnya pada Rabu tanggal 9 Desember 2020.

Meski di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato tidak menampik akan terjadinya kerumunan pada saat hari pencoblosan. Akan tetapi, KPU sudah mengambil langkah lebih lanjut untuk mengantisipasi berupa pencegahan Covid-19 dengan cara mengatur kedatangan pemilih ke TPS.

“Memang hal itu kita tidak bisa dihindari, namun salah satu upaya KPU Pohuwato dalam rangka menghindari kerumunan itu, KPU telah mengatur dan menghimbau jam kedatangan bagi pemilih di undangan C pemberitahuan, dan itu sudah tertera jam kedatangannya. Tentunya, cara ini untuk menghindari kerumunan di seluruh TPS sebagaimana dikhawatirkan banyak orang,” terang Rinto Ali, usai menghadiri Debat terakhir Paslon, Sabtu 5 Desember 2020 malam tadi.

Ketua KPU Rinto W. Ali secara khusus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS untuk memberikan hak suara, menurutnya, KPU telah melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, agar pilkada serentak 9 Desember nanti tidak akan menimbulkan cluster baru penyebaran Virus Covid-19 atau Corona.

“Kami berharap untuk masyarakat pemilih itu tidak perlu khawatir karena di TPS itu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat jadi kami telah menyiapkan berbagai kelengkapan prokes, mulai dari cuci tangan, tes suhu tubuh, Handsanitiser, kaus tangan, dan masker. Itu semua disediakan di TPS, tak hanya jarak pun di atur dan lain sebagainya, sehingga kekhawatiran terjadi kerumunan dan TPS insya Allah bisa terhindari,” jelas Rinto.

Ketua KPU Rinto W. Ali menegaskan, pengaturan jam kedatangan di TPS bukan kewajiban, akan tetapi lebih kepada himbauan demi mengurangi terjadinya kerumunan pemilih.

“Tidak jadi masalah, pengaturan jam itu himbauan bukan kewajiban, sekali lagi itu himbauan untuk mengurangi kerumunan tetapi apabila ada masyarakat yang datang diluar jam yang sudah di tentukan di C pemberitahuan itu tidak kehilangan hak pilih, tetap mereka akan memilih, hanya menghindari kerumunan saja”, tandas Rinto Ali.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.