Ahli Waris: Tanah Orang Tua Kami Dijual Tanpa Izin, Pembangunan Alfamart Harus Dihentikan

0 208

HarianMetro.co, POHUWATO – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, secara paksa menghentikan proses pembangunan sebuah gerai Alfamart yang tengah dibangun di atas lahan tersebut.

Aksi penghentian yang terjadi, Kamis (16/1/2025) ini dipicu oleh klaim bahwa tanah tersebut milik ayah mereka Samin Olii, namun dialihkan tanpa sepengetahuan ahli waris oleh pamannya.

Zulkifli Olii, anak pemilik lahan menerangkan, sebelumnya ayahnya memang memiliki pinjaman di bank dengan rumah beserta lahan yang berada di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito sebagai agunan. Pada perjalanannya, saat sang ayah meninggal dunia, pamannya berinisial JO meminta kuasa dari para ahli waris dengan alasan untuk mengurusi bantuan. Namun belakangan tanah beserta bangunan tersebut sudah dijual oleh JO untuk pembangunan Alfamart.

“Untuk Alfamart, kakak saya diminta menandatangani surat-surat dengan dalih mau dapat bantuan dari kecamatan. Kakak saya ini kasian tidak tahu membaca, jadi ya ikut saja kasian. Kami yang lain ini tidak diberitahu,” ujar Zulkifli.

Kata Dia, pihak keluarga juga baru mengetahui sertifikat tanah milik orang tuanya itu sudah dibalik nama setelah bangunan rumah dibongkar dan mulai dibangun gerai Alfamart.
Tak hanya itu, hal serupa juga dilakukan pamannya untuk pembangunan Puskesmas Lemito, dimana ahli waris yakni anak pemilik sertifikat tidak mengetahui pembangunan Puskesmas tersebut.

“Kami juga heran kok bisa dari Dinas Kesehatan bayarnya ke dia, sementara kan rumah ayah kami disitu, jelas ada pemalsuan dokumen. Entah dia minta surat kuasa darimana torang juga tidak tahu. Hanya saja waktu itu dia masih kerja di Desa, mungkin dia sudah manipulasi dari situ,” ungkapnya.

Beruntung, lanutnya, untuk masalah Pembangunan Puskesmas sudah dimediasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato. Sementara untuk Pembangunan Alfamart, pihak keluarga tetap bersikukuh melarang adanya aktifitas pembangunan dilahan milik orang tuanya itu.

“Mau siapa pe nama disitu, kami sebagai ahli waris tetap torang larang, torang palang. Jangan ada aktifitas apapun disitu,” (Mau siapa pun nama yang tertera disitu, kami sebagai ahli waris tetap akan melarang, kami palang. Jangan ada aktifitas apapun disitu), geramnya.

Keluarga pun kata dia berencana melaporkan ihwal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan pamannya itu atas lahan yang seharusnya dimiliki ahli waris.

“Torang juga mau buat laporan ke Polres ini. So cukup, dari pembangunan Puskesmas sampe Alfamart torang tidak tahu sementara torang tidak tahu,” (Kami juga mau buat laporan ke polres. Sudah cukup dari pembangunan puskesmas sampai Alfamart kami tidak tahu), pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Lemito Iptu Andi Doda, mengungkapkan, mendengar adanya aksi pemblokiran tersebut, pihak Polsek telah melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak Alfamart.

“Hasil mediasi tadi Alfamart tidak bisa mengambil keputusan karena menunggu keputusan pusat. Sehingga belum ada kesepakatan, tapi sudah komunikasi. Sementara pihak lainya juga tak hadir,” jelasnya.

Tak hanya berupaya memediasi, Iptu Andi Doda juga menghimbau kepada para pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, tidak berbuat anarki yang justru bisa merugikan diri dan orang lain.

“Kita minta jangan sampai pengerusakan, jangan sampai ada pidana disitu. Dan Alhamdulillah sampai saat ini kami masih kondusif,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.