HarianMetro.co, POHUWATO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar penyuluhan hukum dan kajian regulasi peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024, tentang saluran hak pilih dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MBR (Marina Beach Resort), Marisa, Kamis (21/11/2024), dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pohuwato diwakili Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Dolongseda, serta turut dihadiri Plt. Bupati Pohuwato yang diwakili oleh Asisten Pemkesra, Arman Mohammad, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian F.R.S. Pakaya, Komisioner Bawaslu Munawar, para camat se-Kabupaten Pohuwato, serta perwakilan guru SMA/SMK/MA.
Ketua KPU Pohuwato diwakili Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Dolongseda, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran kecamatan dan sekolah dalam sosialisasi pemilu.
“Kami menghadirkan camat dan guru karena pemilih pemula di tingkat SMA, SMK, dan MA memiliki peran penting. Pemerintah kecamatan juga memegang peran strategis dalam mewadahi masyarakat,” kata Iwan.
Iwan menyebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan masa tenang dimulai pada 24 November. Pada masa tenang, seluruh kegiatan kampanye dilarang, namun sosialisasi oleh KPU masih diperbolehkan sesuai undang-undang.
Dalam penyuluhan ini, Iwan Dolongseda juga mengatakan pentingnya dukungan pemerintah daerah.
“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, peran pemerintah daerah sangat penting untuk membantu penyelenggaraan Pilkada. Kami mengundang mereka hari ini untuk menyampaikan materi agar pelaksanaan pemilu berjalan aman dan lancar,” kata Iwan.
Iwan yang juga Guru ini menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung baru-baru ini memenangkan KPU Pohuwato terkait sengketa pencalonan bupati di kabupaten tersebut.
“Keputusan ini memperkuat kami untuk terus menjalankan tugas sesuai aturan,” tambahnya.
Iwan pun mengimbau para camat dan guru untuk turut menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat, terutama pemilih pemula.
“Kami harap Bapak/Ibu camat dan guru bisa menyampaikan informasi ini ke masyarakat dan siswa di sekolah masing-masing,” pungkas Iwan. //AD