HarianMetro.co, POHUWATO – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, peserta yang telah memenuhi syarat tidak perlu menunggu hingga usia pensiun 56 tahun untuk mencairkan dana JHT mereka.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Stephano Liuw, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai usia pensiun, bahkan saat peserta masih aktif bekerja. “Saat ini, pencairan JHT masih mengikuti peraturan lama yang memungkinkan peserta mencairkan sebagian dana, yaitu 10%, tanpa harus menunggu usia 56 tahun,” ujar Stephano melalui WhatsApp kepada awak Media. pada Sabtu, (14/9/2024).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10% untuk berbagai keperluan persiapan pensiun.
Proses pencairan saldo JHT sebagian secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal, yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ada
- Unggah dokumen persyaratan
- Setelah menyelesaikan proses, peserta akan menerima notifikasi terkait jadwal & kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Setelah seluruh proses selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT untuk kebutuhan mereka sebelum pensiun, memberikan fleksibilitas lebih dalam merencanakan masa depan. //Mldi