Wabup Iwan Resmikan Operasional Koperasi Tambang Rakyat di Dengilo

HarianMetro.co, POHUWATO – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi beroperasi setelah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses pengurusan izin tersebut memakan waktu sekitar satu tahun dua bulan.

Peresmian operasional koperasi berlangsung di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (06/10/2026). Pada tahap awal, kegiatan pertambangan ini melibatkan sekitar 30 tenaga kerja.

Beroperasinya koperasi tersebut menjadi langkah dalam mendorong pertambangan rakyat yang legal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat.

Peresmian dilakukan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, dan dihadiri Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si., anggota DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hipy, anggota DPRD Pohuwato Mohamad Afif, Kepala Dinas PM-PTSP Pohuwato Yunus Mohammad, Kalaksa BPBD Pohuwato Abdulmutalib Dunggio, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato Sumitro Monoarfa, serta Camat Dengilo Sri Marlina Mursalin.

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyambut baik beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan hal yang telah lama dinantikan para penambang.

“Pemerintah daerah hari ini sangat senang dan gembira karena kami selalu ditanya oleh penambang soal WPR. Ternyata terbukti di Provinsi Gorontalo ada 10 blok WPR. Hari ini di Pohuwato dilaunching oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” terang Iwan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung legalisasi pertambangan rakyat dengan tetap mengedepankan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Iwan berharap koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato agar segera menempuh proses legalisasi dan memperoleh IPR.

“Saya berharap koperasi tersebut menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato. Koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya yang ada di Kecamatan Dengilo,” ujarnya.

Iwan juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang belum dapat menghadiri kegiatan tersebut karena menjalankan agenda kedinasan di luar daerah. Ia turut menyampaikan salam dari Bupati serta harapan agar keberadaan koperasi dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat.

“Bapak Bupati mengirim salam buat kita semua, dan berharap launching ini beroleh peluang besar bagi masyarakat untuk membangun usahanya,” ucapnya.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas ESDM Wardoyo Mansur Pongoliu menjelaskan bahwa koperasi tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh IPR, mulai dari aspek lingkungan, tata ruang, teknis, hingga kehutanan.

“Ini adalah sebuah role model di Gorontalo, di mana aktivitas pertambangan diharapkan sesuai regulasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wardoyo.

Ia menjelaskan, area yang diajukan pada awalnya memiliki luas sekitar sembilan hektare. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, luas area yang dapat dimanfaatkan menjadi sekitar 0,47 hektare.

Dengan mengantongi IPR, koperasi tersebut diperbolehkan menggunakan peralatan pertambangan sesuai ketentuan, yakni satu unit ekskavator, satu unit loader, dan satu unit dump truck.

“IPR berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Pemerintah berharap kegiatan ini meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karya Baru dan sekitarnya,” jelas Wardoyo. Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo akan membentuk satuan tugas (satgas) dan tim percepatan IPR di Kabupaten Pohuwato. Tim tersebut akan memberikan pendampingan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertambangan rakyat.//mldi

Kabupaten Pohuwato
Comments (0)
Add Comment