Vaksinisasi di Bulan Ramadhan, MUI Provinsi Gorontalo Beri Penjelasan Penting

Harianmetro.co, GORONTALO –  Terkait Vaksinisasi di bulan Ramadhan tahun 2021 M atau bertepatan dengan 1442 H, Dr. H Arfan A. Tilome M.HI  sebagai Sekretaris MUI Provinsi Gorontalo memberikan tanggapan selepas Sholat Jum’at di Masjid Darul Arqam, Jumat 9/04/21

Arfan A Tilome beranggapan, bahwasa Vaksinisasi ini tidak dapat berhalangan dalam menjalankan ibadah bulan Suci Ramadhan (Puasa) akan tetapi Vaksinisasi tersebut harus tetap dalam screning petugas.

“Ketika di bulan Ramadhan oleh petugas akan mengscrening kepada yang bersangkutan apakah layak di vaksin atau tidak” Pungkasnya

Selanjutnya Arfan A Tilome mengatakan, vaksin di bulan Ramadhan di bolehkan jika yang bersangkutan layak untuk di vaksin. Sebab menurutnya jika berdasarkan hukum segala sesuatu yang membatalkan puasa beberapa di antaranya Ialah mengenyangkan atau melewati tenggorokan.

“Obat yang disuntik itu adalah sesuatu hal yang tidak mengenyangkan atau tidak melewati tenggorokan sehingga dalam majelis ulama Indonesia khususnya Provinsi Gorontalo program vaksinisasi di bulan Ramadhan dibolehkan, akan tetapi alangkah baiknya dilakukan di malam hari karena mengingat kondisi tubuh yang tidak kondusif” ujarnya

Oleh karena itu Arfan A.Tilome selaku Sekretaris MUI Provinsi Gorontalo menghimbau kepada masyarakat Gorontalo agar dapat melaksanakan program-program pemerintah dalam hal upaya  pencegahan Virus Covid-19

“Jadi harus melaksanakan protokol kesehatan baik itu menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker, masyarakat juga harus mengurangi mobilisasi atau tidak berkerumunan yang tidak beraturan sebab orang yang bersangkutan akan tertular,” tandasnya.//Arya

Bulan RamadhanDikes PohuwatoMUI GorontaloVaksinisasi
Comments (0)
Add Comment