HarianMetro.co, POHUWATO – Puluhan warga Kecamatan Randangan bersama Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pelajar Randangan Pohuwato menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato, Senin (13/1/2025).
Kedatangan mereka menuntut Bupati Pohuwato untuk segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Patuhu yang diduga melakukan pelanggaran asusila dan melanggar norma adat.
Meski cuaca hujan, para demonstran tetap bersemangat menyampaikan aspirasi mereka. Aksi tersebut dipimpin oleh beberapa orator, yakni Fadli Alamri, Amad Lasimpala, Fikri Papempang, dan Tri Jayudi Laginda.
Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah daerah mempercepat proses pemberhentian Kades Patuhu berdasarkan hasil pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patuhu.
Pleno tersebut merekomendasikan pemberhentian sementara Kades sambil menunggu proses hukum terkait kasus dugaan video asusila yang kini ditangani Polres Boalemo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pohuwato, Arman Mohamad, mewakili Bupati Pohuwato, menerima langsung perwakilan massa aksi, didampingi sejumlah pejabat, diantaranya Kadis PMD Refli Basir, Kadis Perindag Ibrahim Kiraman, dan Kabag Tapem Anugerah Wenas.
Dalam pertemuan tersebut, Arman menjelaskan bahwa kepala desa di Gorontalo memiliki tanggung jawab ganda, yaitu sebagai pemimpin pemerintahan dan tokoh adat yang dihormati masyarakat.
Menurut Arman, membuat tindakan melanggar norma adat dan asusila tentu sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala desa.
Arman juga mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima hasil pleno BPD Patuhu yang mengusulkan pemberhentian sementara Kades. Namun, ia menyebut hasil pleno itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses hukum di Polres Boalemo masih berjalan.
“Jika hasil pleno BPD menyatakan pemberhentian sementara tanpa syarat tambahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya. Namun, saat ini kami menunggu status hukum Kades Patuhu, apakah akan menjadi tersangka atau tidak. Jika sudah ada keputusan hukum, kami akan mengambil langkah sesuai aturan,” ujar Arman di hadapan demonstran.
Arman pun meminta masyarakat bersabar dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan pribadi terkait kasus ini.
“Bupati Pohuwato lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada individu jika sudah sesuai aturan dan perundang-undangan,” tambahnya.
Kasus inipun bermula dari laporan seorang perempuan pada Desember 2024 terkait video asusila yang diduga melibatkan Kades Patuhu.
Video tersebut disebut-sebut direkam pada 2020, sebelum Kades menjabat. Hingga kini, Polres Boalemo masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.//AD