HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memberhentikan satu anggota Kepolisian berinisial IPHH secara tidak terhormat setelah melakukan pelanggaran disiplin kode etik kelembagaan
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Upacara Pemberhentian dengan Tidak Terhormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama, Perwira staf serta jajaran Kapolsek di lingkungan Polres Pohuwato
Dalam upacara yang berlangsung di Mapolres Pohuwato pada Senin, (10/10/2022) itu, Joko Sulistiono mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut merupakan wujud komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar
“Upacara PTDH ini menjadi salah satu realisasi atas komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Kapolres Pohuwato
Selain itu, Joko juga menuturkan bahwa upacara pemberhentian itu dilakukan setelah proses hukum yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Gorontalo
Joko Sulistiono mendorong anggotanya untuk menghindari berbagai pelanggaran dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan pribadi sendiri dan orang lain
Sebelumnya, upacara PTDH itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, nomor : KEP/201/XI/2022, tertanggal 21 September 2022 tentang PTDH dari Dinas Polri.//Awi