HarianMetro.co, POHUWATO – Hadirnya rencana pembangunan Indomaret di Kabupaten Pohuwato mendapatkan berbagai respon pro dan kontra dari berbagai kalangan pemerintah, LSM, dan masyarakat.
Namun, dalam perkembangannya, justru hadirnya indomerat dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap apa yang menjadi keputusan resmi dari Pemerintah Daerah
Puncaknya saat pemerintah daerah memberikan teguran keras ke II untuk memberhentikan secara total aktifitas kegiatan pembangunan ritel yang saat ini tengah dilakukan di beberapa titik lokasi Kecamatan.
Akibatnya, hal ini memicu respon keras dari Pendiri LSM Labrak Sonni Samoe, ia menilai PT. Indomarco Prismatama terang-terangan telah melecehkan putusan pemerintah Daerah.
Padahal sudah jelas jika mengacu pada peraturan perundang-undangan pasal 46 ayat (5) dan pasal 47 ayat 3 UU No 28 tahun 2002 bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas berupa sangsi pidana Hukum.
“Sekarang ini Pemda masih lakukan kajian belum ada yang namanya perizinan ke mereka, dan yang perlu digaris bawahi hingga saat ini mereka masih tahapan survei lapangan”, kata Sonni
“Nah, masih dalam tahapan kajian oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, kok sudah seenaknya melakukan pembangunan, ini kan bukti mereka sudah melecehkan dan tidak menghargai Pemerintah Daerah”, seru Sonni.
Dalam pernyataan tegas, Sonni mengatakan ketika mereka tak mengindahkan teguran pemerintah daerah, maka sebenarnya mereka sudah melakukan pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah, “Dan itu sama saja melecehkan rakyat Pohuwato”, tutup Sonni penuh geram.//Edi