HarianMetro.co, POHUWATO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, dengan tegas melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik para Calon Legislatif (Caleg), yang bersimpang di sepanjang jalan. Penertiban tersebut dilakukan, karena sudah menyerupai unsur Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (13/11/2023).
Saat diwawancarai oleh awak media ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun didampingi Amran Hulubangga menyampaikan, sebelum ada penertiban ini, pihak Bawaslu sudah mengupayakan yang terbaik untuk semua peserta pemilu, dengan memberikan himbauan berupa perbaikan dan itu pun terakhir pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Sebelumnya, kita dari Bawaslu sudah memberikan himbauan dan paska itu pun pada saat rapat dengan pimpinan partai tingkatan Kabupaten. Bahkan sudah memberikan waktu selama dua hari yakni, pada tanggal 6 dan 7 untuk partai politik atau peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri,” kata Yolanda Harun.
Lebih lanjut, Yolanda mengatakan, ternyata sampai dengan saat ini masih ada Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), sehingga perlu dilakukan penertiban secara serentak.
“Jadi unsur-unsur kampanye itu seperti, yang pertama peserta pemilu atau tim kampanye, yang kedua adalah upaya meyakinkan atau ajakan, yang ketiga adalah visi misi program kerja dan Citra diri. Ketika ketiga-tiganya Itu ada, maka kami dari pihak Bawaslu harus melakukan penertiban, karena itu tidak boleh,” jelas Yolanda Harun.
Selain perihal penertiban alat peraga, adapun sanksi yang akan diberikan berupa, sanksi administrasi yang bisa jadi berpotensi pada pencoretan, akan tetapi hal ini tidak dilakukan, melainkan secara persuasif saja.
“Alhamdulillah sejauh ini banyak peserta pemilu merespon dengan baik hal ini, tapi kalau misalnya kemudian hari dan jika ada yang komplain persoalan ini bisa jadi itu masuk dalam ranah administrasi,” tutur Yolanda Harun.
Kemudian, kalau untuk menghilangkan unsur tidak masalah, karena pada dasarnya paska penetapan DCT tanggal 4 sampai tanggal 27 itu, dianjurkan untuk bersosialisasi pada dirinya sendiri, akan tetapi dilarang untuk berkampanye. Karena pada masa kampanye itu, nanti pada tanggal 28 sampai tanggal 10 Februari.
“Jadi terkait dengan penertiban hari ini semua kita lakukan secara persuasif, kita sampaikan baik-baik kepada setiap yang kita temukan, ada beberapa di kecamatan paguat yang kita temui ternyata berada di dekat rumahnya, kemudian kita temui mereka kita sampaikan ternyata mereka bersedia untuk menutup dulu, kita kasih kesempatan dan alhamdulillah mereka bisa tutup pada saat itu dan kita tidak eksekusi,” ungkap Yolanda Harun.
Terakhir, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban lagi, yang insyaallah akan dilaksanakan besok di Patilanggio, Randangan dan Taluditi.
“Untuk penertiban ini dilakukan selama 2 hari, yang Insyaallah setelah hari ini, besok dilanjutkan lagi,” tutup Yolanda Harun.//AD