HarianMetro.co – POHUWATO, Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki hak keuangan yang dibayarkan setiap bulan berupa penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan. Sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak keuangan berbentuk tunjangan tanpa siltap.
Hal ini Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sri Winangsi Abubakar Kepada Harian Metro. Meminta kepada Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga untuk dapat merubah nomenklatur atau merubah nama insentif BPD menjadi Gaji, pasalnya, selama ini BPD hanya menerima gaji dalam bentuk insentif.
“Saya hanya Berharap di akhir Masa Jabatan Bupati Syarif Mbuinga, untuk bisa merubah nama Insentif BPD menjadi Gaji, Kami pun tidak butuh nominalnya berapa dan sekecil apapun itu yang penting dirubah nama insentif menjadi gaji,” Ungkap Sri Winangsi
Lanjut, Menurutnya bahwa ini telah disampaikan kepada Bupati Pohuwato satu tahun sebelumnya terkait perubahan nama insentif BPD menjadi gaji dan itu direspon positif oleh Bupati, namun masih akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas terkait untuk perubahan nama tersebut.
Selain itu, Sri Winangsi Abubakar juga telah telah berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP ABPEDNAS terkait perubahan nama, akan tetapi pihak DPP ABPEDNAS menyampaikan agar berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah kabupaten Pohuwato. Karena hal tersebut mengacu pada otonomi daerah dan kami ABPEDNAS Pohuwato tidak ingin mengintervensi pemerintah Pohuwato dalam hal mempercepat perubahan nama. Pungkasnya.//HM