Sosialisasi Permendagri No.22 Tahun 2020, Wabub Amin Ikuti Secara Virtual

HarianMetro.co – POHUWATO, Rapat asistensi pelaksanaan dekonsentrasi (Dekon) tugas pembantuan (TP) dan kerja sama guna membahas sosialisasi Permendagri Nomor. 22 tahun 2020 dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah secara virtual yang berlangsung di Aula Panua Pohuwato.(26/10/2020)

Momentum tersebut, Diikuti Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras. Saat setelah dikonfirmasi Amin menjelaskan, bahwa sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 ini membahas tentang tata cara bagaimana melakukan kerjasama dengan daerah serta dengan pihak ketiga.

“Permendagri ini sudah diatur jenis apa saja yang bisa dikerjasamakan, kemudian bagaimana mekanisme proses kerjasama itu, yang tentu kerjasama ini saling menguntungkan antara daerah dengan pihak ketiga” Tutur Amin Haras

Amin Haras juga Mengungkapkan, Pemerintah saat ini mempunyai ruang agar melakukan kerjasama untuk meningkatkan pembangungan daerah itu sendiri.

“Ia, semacam ada ruang bagi pemerintah daerah untuk terbuka ruang bisa melakukan kerjasama apa saja dalam rangka untuk kita bisa meningkatkan pembangunan di daerah yang tentunya kepada kesejahteraan masyarakat,” Pungkas Wabub.// Guslan

Amin Ikuti secara VirtualHarianMetroHarianMetro.coKabupaten PohuwatoSosialisasi Permendagri No 22 Tahun 2020Wabub Amin HarasWakil Bupati Pohuwato
Comments (0)
Add Comment