Sosialisasi Edukasi dan PVL On The Spot, Wabup Suharsi : Harap Substansinya Diserap Oleh Peserta

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Pohuwato yang dipimpin Wakil Bupati Suharsi Igirisa tengah menghadiri Sosialisasi Edukasi dan PVL On The Spot yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan dari Provinsi Gorontalo, bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (01/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto dan mengusung tema ” Pelayanan Publik Dalam Bingkai Moderasi Beragama ” serta turut dihadiri langsung Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa.

Pada kesempatan itu, Wabup Suharsi Igirisa menyatakan sosialisasi ini merupakan satu prinsip dalam dunia pemerintahan, karena sejatinya negara beserta segala alat kelengkapannya hadir untuk mengupayakan kesejahteraan rakyat.

“Maka dari itu seluruh unsur baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif berupaya menerapkan pelayanan publik dengan standar terbaiknya masing-masing, dengan berbagai pemberlakuan SOP, standar pencapaian, standar kepuasan masyarakat dan lain sebagainya,” kata Wabup Suharsi.

“Sebagai alat kelengkapan negara dan penyelenggara pelayanan publik, kualitas pelayanan publik sudah menjadi komitmen kita bersama, landasan komitmen ini kemudian yang mendasari kegiatan pada hari ini,” ungkap Wabup Suharsi.

Lebih lanjut, Wabup Suharsi Igirisa dihadapan seluruh peserta sosialisasi menambahkan, selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Ombudsman Gorontalo yang telah menggelar kegiatan ini.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap substansi dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diserap oleh kita semua terkhusus para peserta,” harap Wabup Suharsi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahyudin Mamonto menjelaskan, melalui kegiatan tersebut pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan publik ini memiliki kaitan erat dengan kelompok beragam.

“Sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana salah satu prinsipnya tidak diskriminasi. Kalau ini kita terapkan, maka kedepan tidak ada lagi kelompok yang merasa minoritas dan tidak menerima pelayanan baik dalam bentuk jasa juga barang berupa dokumen, misalnya KTP, ataupun pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

Terakhir, terkait dengan pelayanan di Kabupaten Pohuwato sendiri, diketahui sampai sejauh ini Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo belum terlalu banyak menerima laporan.

“Laporannya ada sih, tapi lebih banyak laporan persoalan tanah, yang kaitannya dengan lembaga vertikal,” pungkas Wahyudin Mamonto.//AD

Ombudsman RIOmbudsman RI Perwakilan GorontaloSuharsi IgirisaWakil Bupati Pohuwato
Comments (0)
Add Comment