Skorsing hingga Perubahan Jabatan, Karyawan PT KPT Adukan Persoalan ke Disnaker

HarianMetro.co, POHUWATO – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan operasional tambang emas Pani Gold Mine kembali mencuat. Kali ini, seorang karyawan PT Karya Prima Tambang (KPT), kontraktor yang disebut bekerja untuk Pani Gold Mine melalui vendor Sinohydro, mengeluhkan dugaan pemberhentian kerja tanpa kejelasan prosedur, perubahan jabatan, hingga penyesuaian upah.

Karyawan berinisial FM mengaku mengalami ketidakpastian status pekerjaan setelah dikenai skorsing pada Agustus 2026. Ia menyebut, setelah masa skorsing berakhir, dirinya tidak diperbolehkan kembali bekerja seperti biasa.

Mengutip dari Media Online Wartanesia.ID. FM menceritakan, pada 10 Agustus 2026, dirinya dikenai skorsing selama dua hari dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Namun, ketika hendak kembali bekerja pada 13 Agustus, ia mengaku justru diminta meninggalkan area kerja.

“Saya diberhentikan kerja dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Tanggal 11 Agustus 2026 saya diskorsing selama dua hari. Harusnya tanggal 13 saya sudah bisa masuk, tapi saat masuk saya diusir oleh orang China,” ungkap FM, pada Senin (12/10/2026).

Setelah kejadian tersebut, FM mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai status pekerjaannya, termasuk apakah dirinya masih berstatus sebagai karyawan atau telah diberhentikan oleh perusahaan.

Ia menyebut, pada 26 September 2026, dirinya dihubungi oleh pihak HRGA PT KPT, Heni Wahyuni. Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa dirinya diperbolehkan kembali bekerja, tetapi dengan jabatan berbeda dari posisi sebelumnya.

FM yang sebelumnya bekerja sebagai operator Heavy Duty Truck (HDT) mengaku ditawari kembali bekerja sebagai helper. Namun, menurut pengakuannya, pekerjaan yang kemudian diberikan kepadanya tidak sesuai dengan jabatan yang sebelumnya ia emban.

“Tanggal 27 September saya katanya diperbolehkan kerja lagi, tapi dengan jabatan helper. Saya disuruh melayani orang China. Semua pernyataan Bu Heni saya rekam. Tapi nyatanya saya diperlakukan tidak sesuai. Saya disuruh memacul, siram bunga hingga menyikat WC dan membersihkan kamar mandi,” tuturnya.

FM mengaku mempertanyakan perubahan jabatan tersebut, termasuk kejelasan administrasi dan perjanjian kerja yang menjadi dasar penempatannya kembali sebagai helper. Namun, ia menilai belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.

Persoalan itu, menurut FM, kembali berujung pada pemberhentian kerja pada 5 Oktober 2026.Ia juga mempersoalkan status kontrak kerjanya, mengingat posisi dan besaran upah yang disebut akan diterimanya berbeda dari ketentuan saat pertama kali bekerja sebagai operator HDT.

“Awalnya saya operator HDT, dengan gaji kurang lebih Rp8 juta per bulan. Saya kemudian diberhentikan dan dipanggil lagi dengan jabatan helper tanpa kejelasan kontrak kerja seperti saat awal saya menjadi operator,” bebernya.

Tak hanya perubahan jabatan, FM turut mempertanyakan rencana penyesuaian upah yang menurutnya cukup signifikan, dari sekitar Rp8 juta menjadi sekitar Rp4 juta per bulan.

“Bagaimana bisa saya dipekerjakan dengan jabatan baru sebagai helper tanpa kejelasan kontrak kerja? Gaji awal Rp8 juta, sedangkan sebagai helper katanya saya akan digaji sekitar Rp4 juta. Bagaimana dengan kontrak kerja saya di awal? Seharusnya ada kejelasan mengenai perjanjian kerja baru karena besaran upah saya sudah berubah,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, FM mengaku telah melaporkan kasus yang dialaminya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato serta DPRD Pohuwato.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja, perubahan jabatan, dan hak-haknya sebagai pekerja.

“Sudah, saya sudah lapor ke Disnaker dan juga ke DPRD. Menunggu kejelasan selanjutnya,” pungkasnya.

HRGA PT KPT Bantah Langgar Prosedur

Terpisah, HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, membantah tudingan bahwa perusahaan telah memperlakukan pekerja tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Heni menegaskan, langkah yang dilakukan perusahaan terhadap FM telah sesuai dengan prosedur internal dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Heni, Rabu (14/10/2026).

Terkait perubahan jabatan FM dari operator HDT menjadi helper yang dipersoalkan karena belum disertai kejelasan perjanjian kerja, Heni menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan kontrak kerja baru bagi yang bersangkutan.

“Kontrak kerja baru itu sudah kami buat, tetapi belum kami serahkan dan belum ditandatangani oleh FM,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu didalami lebih lanjut, terutama mengenai waktu penyusunan dan penyerahan kontrak, dasar perubahan jabatan, serta ketentuan upah yang akan diberlakukan kepada pekerja.

Hingga berita ini ditulis, FM mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Disnakertrans dan DPRD Pohuwato atas laporan yang telah disampaikan.

Kejelasan mengenai proses skorsing, status pemberhentian kerja, perubahan jabatan, dan penyesuaian upah diharapkan dapat diperoleh melalui penelusuran pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan tambahan guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.(*)

DisnakerKabupaten PohuwatoKaryawanPemberhentia SepihakPerusahaan TambangPT. KPT
Comments (0)
Add Comment