Sekda Iskandar Pinta Optimalisasi Aplikasi Cinta Pasisa

HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas P3AP2KB menggelar bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi CINTA PASISA (Cukup Input Temukan Datanya Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta), di Gedung Panua, Kamis (10/3/2022).

Bimbingan Teknis tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah, Iskandar Datau dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Marisa, Kepala DP3AP2KB, pimpinan OPD dan narasumber.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk bisa segera memperoleh data yang rill dari setiap desa terkait dengan permasalahan rumah tangga yang belum tercatat secara sah, menurut hukum negara diikuti seluruh operator desa dan kelurahan se-Kabupaten Pohuwato yang dibagi 3 gelombang.

Dimana, untuk gelombang pertama pada Kamis, 10 Maret diikuti Kecamatan Marisa, Paguat, Dengilo, Buntulia dan Duhiadaa, disusul gelombang ke 2 dan 3 di Kecamatan Randangan dan Kecamatan Popayato.

Dalam sambutannya, Sekda Iskandar Datau menyampaikan terima kasih kepada Ketua PA Marisa dan seluruh jajaran yang telah bekerja sama dengan DP3AP2KB, Forum Puspa dan seluruh tim yang telah bekerja keras melahirkan inovasi-inovasi ini.

Iskandar mengaku bahwa program ini memiliki pengaruh yang besar khususnya untuk melindungi perempuan dari diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan serta melindungi hak-hak anak.

“Harapan saya program ini akan banyak melahirkan inovasi yang akan mewujudkan percepatan pengarusutamaan gender dan Kabupaten Pohuwato sebagai Kabupaten layak anak”, harap Sekda.

Selain itu, Ia meminta agar OPD dan para camat memastikan agar aplikasi ini dapat beroperasi dengan optimal.

“Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami mengintruksikan kepada OPD terkait, para camat, dan kepala desa untuk ikut memastikan aplikasi cinta pasisa beroprasi disetiap wilayah dalam rangka mendapatkan data yang secara riil di lapangan sekaligus membantu petugas dalam mengoperasikan aplikasi ini.” tandasnya.//Edi

BimtekCinta PasisaDinas P3AP2KBIskandar DatauKabupaten PohuwatoSekda Pohuwato
Comments (0)
Add Comment