HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial RP (29), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Selasa (06/10/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu sachet kecil yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.25 WITA. Operasi tersebut dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Pohuwato, IPDA Jani Afanto.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RP. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Saat ini, RP telah diamankan di Rutan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan perkara guna mendalami dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
Polres Pohuwato turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)