HarianMetro.co, POHUWATO – Polres Pohuwato, amankan empat remaja yang diduga terlibat aksi pencurian di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu (27/05/2023), pukul 02:30 Wita.
Ke empat pelaku di tangkap di sebuah kos-kosan yang ada di Kecamatan Marisa, dan ada salah satu pelaku yang dinyatakan sebagai residivis.
Hal tersebut terungkap setelah pemilik rumah melaporkan kejadian aksi pencurian di rumah miliknya. Polres Pohuwato langsung mencari pelaku pembobolan itu.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, SH,.S.IK, mengatakan aksi pencurian dilakukan faktor ekonomi dan sulit mencari pekerjaan.
“Mereka (empat -red) melakukan aksi pencurian di saat pemilik rumah sedang tidur, sehingga aksi pencurian berjalan lancar,” ujar Adek, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Pohuwato, Rabu (14/6/2023).
Adek mengungkapkan, masing-masing Empat pelaku berinisial RS (27), RK (18), FH (18), AR (19). Keempat pelaku melakukan aksinya dengan berbeda-beda peran. Dari hasil pencurian uang tunai sebesar Rp 91.300.000,-.
“Dari hasil pencurian uang puluhan juta tersebut, dipakai membeli Tiga buah sepeda motor, alat-alat dapur, 1 buah magic com, 1 buah kulkas, 1 buah dispenser dan 5 buah hp,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka keempat pelaku di jerat tindak pidana hukuman maksimal 7-9 tahun.
“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, dan pasal 362 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KHUP,” tutupnya.//AD