HarianMetro.co, POHUWATO – Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, membuka Case Conference dan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar di Aula Kementerian Agama Pohuwato, Rabu (13/11/2024).
Dalam kegiatan ini, Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi oleh Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Rustam Meleng, Kepala Dinas Sosial Ramon Abdjul, serta Ketua DWP Pohuwato Suriyati Datau R. Abdjul.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2021 yang mencatat 11.952 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 7.004 kasus atau 58,7 persen merupakan kekerasan seksual.
Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan mencapai 8.478 kasus, di mana 1.272 kasus atau 15 persen di antaranya adalah kekerasan seksual.
Di Pohuwato sendiri, menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pohuwato, terdapat 43 kasus kekerasan terhadap anak dan 31 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023. Sementara hingga Juli 2024, tercatat 23 kasus kekerasan terhadap anak dan 18 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Terutama kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak,” kata Plt. Bupati Suharsi.
Kemudian, Plt. Bupati Suharsi menegaskan bahwa kekerasan memiliki dampak jangka panjang. Anak-anak yang menjadi korban dapat merasakan efeknya sepanjang hidup, yang berpotensi merusak masa depan mereka.
“Saya berharap melalui kegiatan case conference ini, kita dapat memperkuat upaya perdamaian, menghapus diskriminasi, dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi perempuan dan anak. Stop kekerasan, lindungi perempuan dan anak, demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Terakhir, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Plt. Bupati Pohuwato, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Polres, serta perwakilan kecamatan, dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. //AD