Pertama Kali di Kabupaten Pohuwato, BRI Cabang Marisa Sita Bangunan dan Lahan Debitur

HarianMetro.co, POHUWATO – Lahan dan Bangunan milik warga Desa Sukamakmur dengan inisial AD dan NS, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato dieksekusi Pengadilan Negeri Marisa berdasarkan permohonan dari BRI, Kamis (14/11/2024).

Penyitaan Lahan dan Bangunan semi permanen di Desa Sukamakmur, Kecamatan Patilanggio dilakukan gegara nasabah AD bersama istrinya NS tidak mampu membayar tunggakan kredit atau utang pinjaman di Bank BRI Unit Randangan, Cabang Marisa.

Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata utang piutang dilakukan juru sita PN Marisa atas permohonan BRI berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Marisa No. 1/PDT.EKS/2024/PN Marisa tanggal 7 November 2024.

Hadir dalam sita eksekusi tersebut, Branch Office Head BRI Marisa, diwakili Yanto Ma’ruf, Kepala Unit BRI Randangan, Kepala Desa Sukamakmur dan Imbodu, Pejabatan PN Marisa, Kapolsek Patilanggio, Mantri BRI Unit Randangan, serta termohon.

Sesuai Pantauan dilokasi, Panitera juru sita PN Marisa, didampingi dua saksi membacakan putusan inkrah. Kemudian oleh saksi membacakan berita acara sita eksekusi dan pemasangan plang sita eksekusi.

Dalam berita acara eksekusi terhadap objek eksekusi ditegaskan bahwa, tanah dan bangunan semi permanen tersebut setelah kami sita lalu kami tinggalkan dan dititipkan untuk dijaga oleh Kepala Desa Sukamakmur dan Imbodu.

Sambil menanti proses eksekusi dengan memberitahukan kepadanya bahwa bidang lahan dan Bangunan semi permanen yang sudah disita tersebut, nantinya tidak boleh ia dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga.

Apabila nantinya dikemudian hari saya atau petugas lain dari Pengadilan Negeri Marisa meminta kembali Objek sitaan tersebut, maka harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula.

Kepada awak media, Branch Office Head BRI Marisa, Fauzan Rahman menyampaikan, cara penagihan kepada Debitur yang menunggak itu kita selalu lakukan dengan dua jalur penyelesaian. Pertama yaitu Penyelesaian melalui jalur damai, kita tagih dan nasabah membayar atau setor. Yang kedua kita melalui jalur hukum yakni gugatan sederhana di Pengadilan. Dikarenakan penyelesaian secara damai tidak bisa, maka kami gunakan instrumen lain yaitu penyelesaian melalui jalur hukum.

“Terkait Sita Jaminan hari ini kita sudah berproses dari awal bulan November dan akhirnya mendapatkan putusan, hari ini kita lakukan sita eksekusi,” terang dia.

Lanjut Fauzan, sebenarnya hubungan Bank dengan Nasabah harusnya saling menguntungkan, hal tersebut tertuang dalam perjanjian kredit, terdapat Hak dan Kewajiban daripada Pihak, salah satunya terkait suku bunga dan jadwal pengembalian pinjaman, dimana disampaikan bahwa hutang itu harus dibayar sampai lunas sesuai perjanjian. Kalau tidak bisa dikembalikan sesuai perjanjian, maka kita tempuh melalui jalur hukum.

“Kejadian hari ini terjadi dikarenakan jalur damai sudah tidak bisa dilakukan lagi, Sehingga kita tempuh jalur Hukum. Saat ini kami sedang mengajukan lebih banyak lagi gugatan dan akan terus bertambah,” terang dia.

“Pada kesempatan kali ini kita mau menyampaikan ke masyarakat bahwa Bank adalah partner Masyarakat, harapan kami adalah terjadinya kerjasama yang saling menguntungkan, namun jika ada pihak yang melanggar perjanjian maka terpaksa kami menempuh jalur hukum. Dan ini merupakan kegiatan yang legal, yaitu Penagihan dan Penyelesaian kredit melalui jalur hukum,” tambah Fauzan.

Proses penagihan tunggakan kita melalui tahapan-tahapan yang ada sebelum berakhir di putusan pengadilan. Ada beberapa yang sedang kami ajukan gugatan di pengadilan dan sedang dalam proses dilunasi, tapi yang hari ini merupakan ujung dari segala proses Penagihan dan sudah tidak ada jalan lainnya.

“Sita eksekusi objek perkara perdata utang piutang hari ini perdana di Sukamakmur,” pungkas Fauzan.//AD

BRI Cabang MarisaBRI Unit RandanganDebiturFauzan RahmanJuru sitaPengadilan Negeri Marisa
Comments (0)
Add Comment