HarianMetro.co – POHUWATO, Melalui pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, mulai teken periahal masalah perkawinan maupun perceraian.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Panua Pohuwato, Bupati Syarif Mbuinga menandatangani nota kesepahaman antara pemkab-Pohuwato dan Pengadilan Agama. (9/11/20).
Dalam sambutanya, Syarif Mbuinga menyampaikan Apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam hal ini pengadilan Agama Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Ini salah satu domain pengadilan agama, baik itu kementrian agama, dinas capil, maupun lintas sektor. Karena memang ini membutuhkan satu kebersamaan untuk bagaimana kemudian memberikan upaya pelayanan yang baik untuk kepentingan kejelasan status, ini juga demi masyarakat Bumi Panua Pohuwato yang saya cintai” Imbunya.
Syarif Mbuinga juga berharap, menjadi satu spirit bagi kita semua untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Pohuwato agar kejelasan status pernikahan ataupun perceraian lebih jelas.
Senada dengan itu, Kepala pengadilan Agama Marisa Wimawan Tatura Wijaya menyampaikan, Ini menjadi program pertama yang ada di Indonesia. Dengan Program Jaringan E-Cort (Jeco) ini katanya akan mempermudah masyarakat itu sendiri.
Terpisah, Turut hadir dalam agenda tersebut yakni, Wakil Bupati Amin Haras, Jajaran Pengadilan Agama Marisa, Serta Pimpinan OPD.// Guslan