Percepat Sertifikasi dan Siapkan Plasma, BJA Group Tegaskan Komitmen ke Warga

HarianMetro.co, GORONTALO – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) yang tergabung dalam Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group menegaskan komitmennya untuk merealisasikan kewajiban kepada masyarakat, khususnya terkait program plasma dan percepatan sertifikasi lahan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama masyarakat yang dimediasi Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Selasa (14/4/2026) di Rumah Dinas Bupati. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas tuntutan masyarakat terkait realisasi plasma serta percepatan penerbitan sertifikat tanah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk akses perusahaan.

Direktur BJA Group, Zunaidi, menyampaikan bahwa realisasi pembayaran plasma akan dilakukan setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan berlangsung pada akhir 2027 atau awal 2028.

Menurutnya, pelaksanaan kewajiban plasma mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku, di mana perhitungan dilakukan berdasarkan hasil tanaman yang dibudidayakan oleh perusahaan.

“Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” ujar Zunaidi.

Ia menjelaskan, saat ini aktivitas perusahaan masih berfokus pada pengolahan kayu hasil pembukaan lahan, bukan dari tanaman budidaya. Karena itu, perhitungan plasma non-sawit mengacu pada Nilai Optimum Produksi (NOP) yang baru dapat ditentukan setelah panen tanaman gamal.

“Penghitungan plasma baru bisa dilakukan setelah tanaman yang ditanam perusahaan memasuki masa panen,” jelasnya.

Selain itu, BJA Group juga menyampaikan perkembangan pengurusan sertifikat lahan masyarakat. Dari total 161 bidang tanah yang akan disertifikasi, sebanyak 51 bidang telah terbit sertifikatnya, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB).

Proses sertifikasi tersebut dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan dengan dukungan perusahaan melalui pembentukan tim khusus yang telah beberapa kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

“Pengurusan sertifikat tidak hanya dilakukan oleh perusahaan, tetapi juga melibatkan pemerintah desa dan kecamatan,” tambah Zunaidi.

Dalam pertemuan itu, manajemen BJA Group juga menanggapi permintaan masyarakat terkait akses jalan perusahaan. Zunaidi menjelaskan, jalan yang dibangun di area APL (Area Penggunaan Lain) pada lahan yang telah dibebaskan dari masyarakat dapat dimanfaatkan bersama, khususnya pada ruas KM 0 hingga KM 13.

Ia menilai, keberadaan jalan tersebut justru memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam memperlancar akses ke lahan pertanian.

“Jika sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk mengangkut hasil panen, kini bisa dilakukan dalam satu hari melalui jalan yang dibangun perusahaan,” ungkapnya.

Namun, untuk jalan yang berada di kawasan hutan dengan status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), masyarakat diwajibkan mengajukan izin sebelum melintas.

Ketentuan ini diterapkan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, termasuk mencegah potensi kebakaran serta menjaga keselamatan lalu lintas operasional.

“Penggunaan jalan di kawasan hutan perlu diatur karena menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Meski demikian, perusahaan tidak melarang masyarakat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti madu, gaharu, rotan, dan damar, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk menunjukkan identitas dan surat keterangan dari pemerintah desa.

Sementara itu, untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan membatasi akses masyarakat apabila tidak berkaitan dengan aktivitas operasional, guna menjaga kelancaran kegiatan perusahaan.

Menutup pernyataannya, Zunaidi menegaskan komitmen BJA Group untuk tetap menjalankan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjalankan kewajiban kepada masyarakat sekaligus mendorong pengembangan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

BJA GroupBupati Pohuwatokomitmen BJA GroupPlasmaSaipul A. MbuingaSertifikasi
Comments (0)
Add Comment