HarianMetro.co, POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-41 dengan agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah, Selasa (13/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Aula Rapat DPRD Pohuwato tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian agenda pembentukan peraturan daerah sekaligus pembahasan kebijakan investasi pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, menyampaikan laporan terkait perubahan Propemperda Tahun 2026 serta sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Rizal menjelaskan, perubahan Propemperda dilakukan menyusul penarikan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pohuwato oleh Pemerintah Daerah.
Penarikan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Pohuwato tertanggal 8 Oktober 2026. Salah satu pertimbangannya adalah belum tersedianya kajian tenaga ahli akibat keterbatasan anggaran pada perangkat daerah teknis, sehingga rancangan peraturan daerah tersebut belum dapat dilanjutkan pembahasannya.
Sebagai penggantinya, Pemerintah Daerah mengusulkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Pohuwato.
Menurut Rizal, penyesuaian Propemperda merupakan bagian dari upaya memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesiapan konsepsi, kajian yang memadai, dasar hukum yang kuat, serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.
“Propemperda tidak semata-mata merupakan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam satu tahun, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” demikian penegasan dalam laporan Ketua Bapemperda.
Selain perubahan Propemperda, pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam laporannya, Rizal menyoroti rencana penyertaan modal kepada Bank SulutGo yang nilainya mencapai Rp150 miliar. Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kelayakan investasi, kebutuhan permodalan, rencana bisnis, proyeksi manfaat, serta risiko yang mungkin timbul.
Ia menegaskan, penyertaan modal daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai penempatan dana pemerintah ke dalam badan usaha. Kebijakan tersebut harus menjadi keputusan investasi yang terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Karena itu, DPRD perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai rasionalitas nilai penyertaan modal serta manfaat ekonomi dan sosial yang diharapkan dari investasi tersebut.
“Dengan nilai penyertaan modal yang direncanakan mencapai Rp150 miliar kepada Bank SulutGo, pembahasan harus didukung penjelasan yang memadai agar DPRD dapat menilai rasionalitas dan manfaat usulan tersebut,” menjadi salah satu catatan dalam laporan Bapemperda.
Rizal juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan fiskal Kabupaten Pohuwato dalam pelaksanaan penyertaan modal.
Menurutnya, kebijakan investasi pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kebutuhan pembiayaan pembangunan, penyelenggaraan pelayanan dasar, serta berbagai kewajiban pemerintah terhadap masyarakat.
Selain itu, Ranperda tersebut merencanakan pelaksanaan penyertaan modal secara bertahap pada 2027 hingga 2031. Oleh sebab itu, mekanisme perencanaan dan penganggaran setiap tahun perlu diperjelas dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan badan usaha, rencana bisnis, dan ketersediaan anggaran dalam APBD.
Penetapan nilai penyertaan modal dalam peraturan daerah, lanjutnya, tidak serta-merta berarti seluruh dana harus dicairkan sekaligus. Realisasinya tetap harus mengikuti ketentuan penganggaran dan mekanisme yang berlaku.
Catatan berikutnya berkaitan dengan perlindungan terhadap modal daerah yang telah direalisasikan kepada Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.
Bapemperda memandang perlu adanya kejelasan antara modal yang telah disertakan sebelumnya dan rencana penambahan modal yang akan diatur dalam peraturan daerah baru.
Hal tersebut penting untuk mencegah penghitungan ganda serta memastikan kedudukan hukum kekayaan daerah yang dipisahkan tetap jelas dan tercatat secara benar.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap badan usaha penerima penyertaan modal.
Pengawasan tersebut mencakup penggunaan modal, perkembangan usaha, kondisi keuangan, pencapaian target kinerja, penerimaan dividen atau bagian laba, hingga manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Rizal menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi dalam Ranperda harus dirumuskan secara efektif agar dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi ketentuan normatif.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Bapemperda juga meminta agar harmonisasi materi muatan dilakukan secara cermat, termasuk memastikan kesesuaian antara naskah akademik, rumusan pasal, data keuangan, rencana bisnis badan usaha, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara yuridis, penyertaan modal daerah antara lain berpedoman pada Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Landasan tersebut menjadi acuan agar kebijakan penyertaan modal ditetapkan melalui peraturan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan tingkat I ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sehingga menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, layak dilaksanakan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda menegaskan, setiap kebijakan penyertaan modal harus tetap menempatkan kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato sebagai pertimbangan utama.//Mldi