HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dipimpin oleh Bupati Saipul A.
Mbuinga tengah menghadiri sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dalam hal optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP, DJPK), dengan pemerintah daerah tahap V tahun 2023, Selasa (22/8/2023).
Diketahui, kegiatan Penandatanganan PKS itu berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta.
Dihubungi usai kegiatan, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan, maksud dan tujuan dari penandatanganan PKS dengan DJP, DJPK dan Pemda Kabupaten Pohuwato yakni, untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya, terkait dengan penandatanganan PKS ini, kementerian keuangan menyampaikan banyak hal kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak tersebut ada di daerah masing masing.
Terakhir, Bupati Saipul A. Mbuinga mengatakan mari sama-sama saling bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, karena untuk mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu istansi saja. Maka dari itu dibutuhkan sinergritas antara pusat dengan daerah untuk memiliki tujuan yang sama yaitu mengumpulkan penerimaan.
“Karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,” pungkas Bupati Saipul.//AD