HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dipimpin oleh Bupati Saipul A. Mbuinga didampingi Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Camat Taluditi, Isa Ali, tengah melakukan pertemuan dengan pemilik lahan dan pemukiman, di Aula Kantor Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, pada Jum’at (01/12/2023).
Pertemuan tersebut dilakukan dalam hal untuk memuluskan pembangunan saluran irigasi. Artinya, saluran irigasi itu akan memuluskan jalan air menuju lahan persawahan.
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menjelaskan, yang menjadi kendala dan hambatan dalam percepatan pelaksanaan proyek atau bendungan tersebut antara lain, yakni lahan masyarakat yang dilalui saluran primer.
“Saluran primer itu terbentang sepanjang 2,400 KM dari bendung sampai kawasan persawahan Kalimas,” kata Bupati Saipul.
Menurut Bupati Saipul, tidak serta merta melakukan pekerjaan saluran irigasi tanpa persetujuan dari masyarakat, karena mereka adalah pemilik lahan tersebut. Apalagi pada lokasi yang akan dilalui saluran primer itu sendiri.
“Oleh karena itu, terima kasih atas dukungan dari masyarakat pemilik lahan untuk kelancaran dari pembangunan saluran primer,” ungkap Bupati Saipul.
“Alhamdulillah, dari musyawarah dan mufakat ini menghasilkan yang terbaik dalam arti mendapat persetujuan dari masyarakat pemilik lahan. Kami pun akan melakukan pembayaran pada tahun anggaran 2024 dan disesuaikan dari hasil indentifikasi di lapangan yang akan dilakukan oleh tim appraisal,” tambahnya.
Lebih lanjut, dari pertemuan tersebut bahwa pembayaran berdasarkan NJOP dan sistim appraisal telah disepakati, apabila sudah ada penetapan, dan pembayaran yang dialokasikan pada anggaran tahun 2024 juga sudah disepakati.
“Dengan berdasarkan kesepatakan itu, masyarakat pemilik lahan tidak lagi keberatan apabila saat ini pelaksanaan pekerjaan atau galian saluran itu dilaksanakan. Artinya, masyarakat telah memberikan hak mereka (lahan) untuk digali dijadikan saluran primer,” pungkas Bupati Saipul.
Terakhir, Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menambahkan, dengan persetujuan dari masyarakat pemilik lahan tersebut, dengan demikian hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan sudah diantisipasi dan lebih khususnya dapat melaksanakan pekerjaan untuk mengejar ketertinggalan progres, saat ini tinggal menyisahkan satu bulan masa kontrak.//AD