Pemilik Alat Berat Cabut Praperadilan, Pilih Kooperatif: “kami Siap Jadi Saksi, Kami Adalah Korban”

HarianMetro.co, POHUWATO — Pemilik alat berat excavator, Ahmad Saleh Bumulo, resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Marisa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi hukum untuk fokus pada substansi perkara dan menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum Ahmad Saleh Bumulo dari RRS & Partners, Rifyan Ridwan Saleh, menyatakan bahwa pencabutan praperadilan bukan bentuk kemunduran, melainkan langkah taktis dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak sedang menghindari proses hukum. Justru sebaliknya, kami membuka diri secara penuh. Klien kami siap diperiksa, siap memberikan keterangan, dan siap menjadi saksi. Karena pada dasarnya, klien kami adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini,” ujar Rifyan, Senin (06/04/2026).

Perkara ini bermula dari penyitaan satu unit excavator milik Ahmad Saleh Bumulo oleh pihak kepolisian dalam dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Namun, menurut kuasa hukum, kliennya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas tersebut.

Rifyan menjelaskan bahwa excavator tersebut disewakan kepada pihak lain, dan dalam penggunaannya di lapangan dikendalikan oleh pihak berbeda, bukan oleh pemilik alat.

“Yang perlu ditegaskan, klien kami tidak pernah beraktifitas di lokasi pertambangan atau cagar alam, tidak mengoperasikan alat, dan/atau tidak mengendalikan kegiatan tersebut. Ini penting untuk melihat secara jernih siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak bisa dilekatkan hanya berdasarkan kepemilikan alat, melainkan harus dibuktikan adanya peran aktif dan niat (mens rea). Di sisi lain, akibat penyitaan tersebut, Ahmad Saleh Bumulo justru mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Excavator yang menjadi sumber penghasilan utama tidak dapat digunakan selama berbulan-bulan.

“Ini yang sering terabaikan. Klien kami justru dirugikan secara nyata. Alatnya disita, usaha terhenti, dan kerugian terus berjalan. Maka secara hukum, klien kami lebih tepat diposisikan sebagai korban, bukan pelaku,” ujar Rifyan.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses hukum ini secara serius, termasuk apabila perkara dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke tahap persidangan.

“Kami siap mengikuti seluruh proses, termasuk jika perkara ini berlanjut ke penuntutan. Namun kami juga akan memastikan bahwa fakta-fakta hukum tidak dipelintir dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab tidak luput dari proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, RRS & Partners menyatakan telah mengambil langkah hukum perdata terhadap pihak yang diduga mengendalikan penggunaan alat tersebut, termasuk melalui somasi resmi atas kerugian yang ditimbulkan. Dalam konteks ini, Rifyan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tepat sasaran.

“Hukum tidak boleh salah alamat. Jika yang terjadi adalah pemilik alat yang tidak tahu-menahu justru diseret sebagai pelaku, sementara pengendali kegiatan tidak tersentuh, maka itu bukan penegakan hukum, melainkan ketidakadilan,” katanya.

Dengan sikap kooperatif ini, pihaknya berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung asas keadilan.

“Kami percaya pada hukum. Karena itu kami tidak lari, kami tidak bersembunyi. Kami justru berdiri di depan, karena kami yakin posisi klien kami jelas: korban,” ujar Rifyan.//Mldi

Alat berat excavatorASBKabupaten PohuwatoKuasa HukumPN MarisaRifyan Ridwan SalehRRS & Partners
Comments (0)
Add Comment