HarianMetro.co, POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama DPRD Kabupaten Pohuwato menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna Ke-38 DPRD Kabupaten Pohuwato, Jumat (04/09/2026). Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain persetujuan Perubahan KUA-PPAS 2026, rapat tersebut membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pohuwato.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I mengenai perubahan regulasi tentang BPD, dilanjutkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan tata tertib DPRD.
Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Pohuwato bersama pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Saipul menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, proses pembahasan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saipul.
Ia menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan, mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain pembahasan anggaran, Saipul menilai penyempurnaan regulasi daerah juga penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi di tingkat desa.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BPD diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas, tertib, transparan, dan demokratis, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan tata tertib DPRD diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif.
“Pemerintah daerah mendukung proses perubahan tata tertib DPRD yang dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Saipul.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Ranperda Perubahan APBD untuk dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.//mldi