Pakar Hukum Dr. Roberia Memberikan Kulia Umum Tentang Hukum di UMGO

HarianMetro.co – GORONTALO, Universitas Muhammadiyah Gorontalo kembali menyelenggarakan kuliah umum. Kuliah umum tersebut menghadirkan dua narasumber ahli Ilmu Hukum dan Wakil Rektor 3 Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), yakni Dr. Roberia, S.H.,M.H Dan Dr. Salahudin pakaya S.Ag,M.HI serta kegiatan ini terbuka bagi seluruh mahasiswa universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang dilaksanakan pada siang hari di Gedung indoor David Bobihe Akib. Kamis (26/11/20).

Roberia merupakan pemateri dalam kuliah umum tersebut menyampaikan, hal yang paling mendasar iya sampaikan kepada mahasiswa dalam kuliah umum, bahwa agar mereka merekan para mahasiswa paham arti dari kata hukum itu sendiri.

Selain itu juga, Roberia juga mengatakan bahwa betapa pentingnya belajar ilmu tentang hukum “kenapa harus tau hukum? Karena semua rakyat ini tidak bisa menghindari tentang tidak taunya hukum bahkan adagium hukum, kalau kita belajar ada namanya Fiksi hukum. Maka Fiksi Hukum itu orang tidak bisa tahu, sehingga kalau kamu juga tidak tahu hukum ya jangan tahu karena sudah di undangkan dalam Undang-Undang” ujarnya kepada Harian Metro.

Lanjut dikatakan, yang membuat saya datang ke sini karena jasa dari sekretaris MUI dan juga pak dekan serta kehendak Tuhan dan saya juga sangat puas akan respon mahsiswa saat menghadiri Kuliah Umum ini.

Saya berharap, (UMGO) saat ini dapat mengalahkan Universitas Muhammadiyah dijawa 10 tahun kedepan, sehingga dapat bersaing dengan Kampus-Kampus lainya. pungkasnya.

Diwaktu yang bersamaan salahudin pakaya selaku dekan Fakultas Hukum di universitas Muhammdiyah Gorontalo (UMGO) menjelaskan “Terkait kegiatan Kuliah umum ini juga kami sudah sampaikan kepada satgas covid, dan Alhamdulillah diizinkan akan tapi karena kita dari kampus, maka mereka biarkan karena memang itukan wawasan dalam akademic”. Tutupnya.//Arya

Dr. Roberiakabupaten GorontaloKulia UmumPakar HukumSalahudin PakayaTentang HukumUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Comments (0)
Add Comment