Operasi Tangkap Tangan di Alamotu, Polisi Sita Excavator dan Tetapkan Tersangka

HarianMetro.co, POHUWATO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alamotu (Sungai Alamotu), Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator serta menetapkan satu orang tersangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Alamotu.

Saat tim tiba di lokasi, petugas mendapati satu unit excavator merek XCMG yang sedang beroperasi melakukan penggalian material yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga kuat bertindak sebagai operator alat berat tersebut.

Selain excavator, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung untuk memperkuat proses penyidikan, di antaranya:

  • satu unit mesin alkon
  • dua karpet penyaring emas
  • selang gaban
  • selang spiral
  • satu buah linggis
  • satu kantong material tambang untuk uji sampel

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pohuwato untuk pemenuhan unsur bukti dalam penanganan perkara ini,” ujar AKP Khoirunnas, Selasa (07/04/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada hari yang sama, status RM resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Khoirunnas menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif. Saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan secara komprehensif. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan, dan setelah gelar perkara hari ini, status yang bersangkutan resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti telah kami lengkapi dan akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara selanjutnya,” terang AKP Khoirunnas.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada operator alat berat semata.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di Sungai Alamotu.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Untuk saat ini belum bisa kami buka, namun akan ada perkembangan lanjutan dan kemungkinan tersangka tambahan yang akan kami sampaikan nanti,” tutupnya.//HM

AKP KhoirunnasKabupaten PohuwatoOperasi Tangkap Tangan di AlamotuPETI AlamotuPolisi Sita ExcavatorPolres PohuwatoTetapkan Tersangka
Comments (0)
Add Comment