MUI Kabupaten Pohuwato Putuskan Yayasan Aqidah Syari’ah Sesat dan Menyimpang

HarianMetro.co, POHUWATO – Melalui forum dialog antara Pemerintah Kecamatan, Tokoh Agama dan MUI Kecamatan Paguat yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 serta sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pohuwato pada tanggal 7 Juni 2021 di kantor Kemenag Pohuwato, maka MUI Kabupaten Pohuwato dengan tegas memutuskan bahwa Yayasan yang berkedok Aqidah Syari’ah di Kecamatan Paguat dalam ajarannya telah menyebarkan aliran sesat dan menyimpang dari ketentuan Aqidah.

Hal tersebut di putuskan melalui hasil dialog baik ditingki kecamatan dan Kabupaten Pohuwato. Yang mana, ditemukan ada beberapa unsur dalam ajaran ilmu Tarekhat Naqsabandiyah Al Khalidiyah Al Amiriyah di bawah Pimpinan Muhamad Bakri Amu yang menyimpang dari ketentuan Aqidah dan Syari’ah

Atas putusan itu, Janwar Hippy salah satu masyarakat Kabupaten Pohuwato mengucapkan terimakasih kepada seluruh elem yang terlibat, terlebih khusus kepada MUI Kabupaten Pohuwato, Jum’at (10/21)

“Terimakasih atas semua elemen-elemen yang terlibat yang secara dengan tegas dan cepat telah memproses kasus ini dengan cepat,” Tandasnya.//ME

Ajaran Sesat dan MenyimpangKejaksaan PohuwatoKodim 1313 PohuwatoMUI PohuwatoPutusan MUIYayasan Syari'ah
Comments (0)
Add Comment