MELEWATI BATAS WAKTU, KEMENDAGRI MENGABAIKAN UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN

HarianMetro.co – BOALEMO, Setelah ditetapkannya Surat Keputusan Nomor : 131.75-3846 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo pada tanggal 03 November 2020, H. Darwis Moridu, SH telah mengajuan Keberatan Administratif ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri karena Surat Keputusan tersebut dinilai terdapat cacat wewenang, prosedur dan/atau cacat substansi.

Hal Tersebut dibenarkan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum H. Darwis Moridu, SH, yakni Inggrid S. Bawias, SH, MH yang dihubungi melalui saluran telpon menyatakan, Keberatan Administratif yang diajukan oleh klien sampai hari ini tidak ditanggapi padahal prosedur yang dilakukan sudah tepat dan sesuai, Upaya Administrasi ini juga merupakan salah satu syarat formil sebelum kami mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara nanti

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan jika ada warga masyarakat secara perorangan yang dirugikan atas suatu Keputusan yang ditetapkan oleh Badan/Pejabat Pemerintah  dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Badan/Pejabat Pemerintah yang menetapkan Surat Keputusan, Ungkap kuasa hukum Inggrid

Dijelaskan, Upaya Administratif yang diajukan oleh klien pada tanggal 09 November 2020, kurang lebih sudah hampir sebulan Kementrian Dalam Negeri tidak merespon dan/atau tidak menanggapinya, Padahal dalam Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan kepada Badan/Pejabat Pejabat yakni Kementrian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut wajib menyelesaikan Upaya Administratif dengan menetapkan Surat Keputusan sesuai Surat Keberatan Administratif (meninjau Pasal 77 Ayat (3), (4) dan (5)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan);

Sangat disayangkan pada saat saya bersama Ketua Tim Pengacara DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, CPLCE, CPLC sudah pernah mendatangi langsung Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi mengenai Keberatan Administratif yang diajukan oleh klien kami namun pihak Kementrian Dalam Negeri tidak bersedia untuk memberikan keterangan kepada kami, sehingga sampai dengan saat ini masih menunggu Itikad Baik dari Kementrian Dalam Negeri untuk merespon Surat Keberatan Administratif dari klien kami, ungkap Inggrid kuasa hukum Darwis Moridu.

Surat Keberatan Administratif merupakan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dilaksanakan dilingkungan Badan/Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan.

Jadi jika Pemerintah tidak menanggapinya, menurut hemat kami Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah mengabaikan hak perlindungan hukum bagi klien kami, Sudah sangat jelas, amanat Undang-Undang memerintahkan jika Kementrian Dalam Negeri tidak menyelesaikan Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan klien kami tanggal 09 November 2020 maka dalam jangka waktu 10 hari kerja Surat Keberatan tersebut dianggap DIKABULKAN maka ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan tenggang waktu 10 hari,  Kementrian Dalam Negeri WAJIB MENETAPKAN Surat Keputusan sesuai dengan Surat Keberatan Administratif yang diajukan klien kami kurang lebih pada tanggal 30 November 2020, ungkapnya

Maka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas sudah jelas kami menganggap bahwa klien kami H. Darwis Moridu, SH otomatis sudah dapat diaktifkan kembali sebagaimana isi Permohonan dalam Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan.

terakhir, Klien kami telah menyurati kembali Kementrian Dalam Negeri sebagai Pelaksana Administrasi Pemerintahan yakni melalui Surat Permohonan untuk dapat diaktifkan kembali sebagai Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan tembusan Surat Permohonan tersebut telah diteruskan kepada Presiden RI, MENKOPOLHUKAM dan MENKUMHAM untuk menjadi perhatian. Jelas Inggrid kuasa hukum Darwis Moridu.//(**)

Darwis MoriduInggrid S. BawiasKabupaten BoalemoKuasa Hukum Darwis Moridu
Comments (0)
Add Comment