HarianMetro.co – POHUWATO, Laporan yang di terima Bawaslu Terkait kepala desa yang melanggar Undang -undang No.10 pasal 71 tahun 2016 Tentang ketentuan undang-undang Pejabat negara , pejabat daerah , pejabat aparatur sipil , TNI/Polri dan kepala desa atau lurah , di larang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (07/10/20)
Dimana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melakukan proses lanjutan pada kepala desa yang dengan bertindak menguntungkan pasangan calon, sekaligus juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi, Olehnya laporan yang masuk dua hari lalu itu sementara di proses oleh pihak Bawaslu.
“Sejauh ini kami masih melakukan Observasi lanjut yang terkait dengan tingkah kepala desa tsb.” Ungkap Zubair S. Mooduto
Lebih Lanjut, Laporan ke bawaslu sejauh ini Masih di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, terkait kepala desa yang bertindak menguntungkan tersebut, dengan beberapa unsur pidana pemilu masih sementara di proses, Pembuktian bakal di proses sampai selesai.//Eby