HarianMetro.co, POHUWATO – Kabar Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang belakangan ini menuai problem kini terdengar dan mengundang asumsi dari banyak kalangan di Pohuwato
Hal itu sontak menyisakan tanda tanya besar soal keabsahan dan legalitas kepengurusan KUD saat ini
Menepis ihwal tersebut, Wakil Ketua KUD Dharma Tani, Limonu Hippy, membantah tudingan yang baru-baru ini dilontarkan Zuriaty Usman yang menilai pengurus dan pengawas KUD tidak sah
Limonu mengungkapkan, salah satu poin dalam putusan pengadilan adalah melakukan rekonsiliasi dan islah oleh dua kubuh di tubuh KUD
Menurutnya, rekonsiliasi tersebut berlangsung sejak Oktober 2016 dan bersepakat menggelar Rapat Anggota Luar Biasa dengan mengakomodir kedua pihak untuk bersatu
“Rapat Anggota Luar Biasa itu kita gelar 26 Desember 2016 dan melahirkan pengurus yang baru dari dua pihak ini,” ungkap Limonu Hippy pada Senin, (03/10/2022)
“Waktu itu Ibu Zuriaty Usman tidak terpilih lagi. Aneh kalau beliau sekarang mengaku sebagai Ketua Badan Pengawas yang sah. Pertanyaannya sejak kapan dan berakhir kapan,” lanjut Limonu
Limonu Hippy mengaku bahwa Zuriaty Usman merupakan Ketua Badan Pengawas KUD versi Idris Kadji. Namun menurutnya, Zuriaty tidak terpilih lagi pasca Rapat Anggota Luar Biasa
“Artinya sejak rapat itu beliau tidak lagi menjabat sebagai dewan pengawas,” tutur Limonu
“Penggugat pada waktu itu ada Pak Idris Kadji, Nola Sari Tantu dan Alwin Bangga. Coba lihat pengurus sekarang. Pak Idris masih ada, Ibu Nola masih ada, Alwin Bangga dan gabungan dari kedua kubu semuanya masih ada,” tegas Limonu Hippy
Selain itu, Limonu Hippy juga menjelaskan bahwa putusan tertinggi dalam perkoperasian adalah mufakat
Menurutnya, rekonsiliasi untuk menjadi satu sudah dijalani dan menjadi keputusan bersama
“Ini kan lagu lama sebenarnya. Saat itu beliau tidak mau mengakui bahwa ada islah. Dia tidak membaca apa yang sudah ditandatangani dan sudah terbantahkan lewat pengadilan,” ujar Limonu
“Dia itu harus segera move on dan berhenti. Kalau tidak, kami pihak KUD akan menempuh jalur hukum.” tandasnya.//HM