HarianMetro.co, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Boalemo – Pohuwato.
Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat diwawancarai sejumlah awak media, di kantor KPU Kabupaten Pohuwato, pada hari ini, Kamis (6/6/2024).
“Kami selaku pelaksanaan teknis tahapan pemilu, kami siap melaksanakan hasil putusan KPU RI,” ucap Firman Ikhwan.
Kemudian ditanya kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, Firman menjawab pihaknya (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pohuwato, masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Gorontalo.
“Untuk pelaksanaannya kapan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi tentang pelaksanaan PSU”, tutur Firman Ikhwan.//AD