Ketua DPRD Pohuwato Bersama Anggota Akan Tinjau Kembali Kasus PCS

HarianMetro.co – POHUWATO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pohuwato kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Tiga kalinya perihal persoalan kasus Program Cetakan Sawah (PCS) sejak 2013.

Dengan mempertemukan kembali Masyarakat Buntulia Barat, dan beberapa pengurus LSM Lembaga Bela Rakyat, ketua DPRD Nasir Giasi, Ketua Komisi 1 Hamran Anjulangi, Ketua Komisi 3 Beni Nento, serta Mantan Kepala Dinas Pertanian. Jum’at (8/1/21).

Sebelumnya, RDP dilaksanakan berawal dari laporan masyarakat Buntulia Barat kepada LSM labrak kaitan dengan adanya 100 hektar kepemilikan tanah oleh Daeng Aziz. Dimana hal tersebut diduga merupakan hasil aktifitas jual beli yang dilakukan oleh mantan Kades Buntulia Barat yang berinisial SP.

Nasir Giasi Ketua DPRD Pohuwato mengungkapkan, pihaknya kembali melakukan pengecekan guna menentukan tanah yang dimiliki oleh daeng Aziz.

“Jadi kita akan lakukan turun lapangan untuk pengecekan lapangan sekali lagi, dengan tujuan untuk menentukan lokasi tetap atau tidaknya 84 hektar kepemilikan tanah daeng aziz ini,” Ucap Nasir

Terakhir kata Nasir yakni, akan memberikan pilihan kepada daeng Aziz untuk menunjukan legalitas tanah itu sendiri.

“Jadi kita akan memberikan pilihan terhadap daeng aziz sendiri, apakah bisa menunjukan bukti bukti kepemilkikan 50 hektar itu jika tidak ada kita anak tarik karena dirasa kurang jelas atau keikhalsanya memberikan ke 24 hektar terhadap ke 12 masyarakat,” Tandasnya // Eby Laode

DPRD pohuwatoKabupaten PohuwatoKetua DPRD PohuwatoNasir GiasiRDP Gabungan KomisiTinjau Kembali Kasus PCS
Comments (0)
Add Comment