HarianMetro.co – Kabupaten Pohuwato, Ketua GPII yang juga merupakan Tim Kerja Bupati, Abdul Irsak, S.Pd, meminta kepada Bawaslu agar bertindak tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga komitmennya pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Dirinya pun mengatakan, bahwa posisi ASN di dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
“ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentang dipolitisasi, sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” Ungkap Abdul Irsak Saat dihubungi Via Telfon Seluler, Selasa (4/7/2020).
Lanjut Abdul Irsak, dengan adanya ketidak Netralan ASN saat ini, sehingga Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar lebih ekstra mengawasi oknum PNS yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya politisasi di lingkungan ASN demi kepentingan pilkada. Sebab, ketidaknetralan ASN bisa terjadi akibat adanya sumber daya yang besar serta fasilitas dan anggaran.
Abdul Irsak, Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan dinas-dinas untuk lebih memiliki merit sistem yang matang, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN. Terutama dalam memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN. Tutup Irsak (Adv)