Keputusan KPU Dipersoalkan, Tim Kuasa Hukum Pasangan SIAP Masukkan Gugatan ke Bawaslu

HarianMetro.co, POHUWATO – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Saipul Mbuinga dan Iwan Adam (SIAP) secara resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato pada Rabu (25/9/2024). Gugatan ini dilayangkan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato yang dinilai melanggar aturan dalam proses penetapan pasangan calon Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief (Ilomata) untuk Pilkada 2024.

Tim hukum yang diwakili oleh Hendrik Mahmud S.H., Stenly Nipi S.H.,M.H, Mohamad Fajrin Niode S.H., Fitri Usman S.H, dan Ismail Abas S.HI., tiba di kantor Bawaslu Pohuwato sekitar pukul 17.00 WITA. Mereka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, yang didampingi oleh Komisioner Munawar. Tim hukum SIAP segera menyerahkan dokumen gugatan untuk diproses oleh Bawaslu.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Hendrik Mahmud menjelaskan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh KPU. Menurut Hendrik, KPU tidak menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya terkait pasal 12 ayat 2. Pasal tersebut mengharuskan KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, dan hasil klarifikasi tersebut harus dituangkan dalam berita acara.

“Berdasarkan aturan, KPU harus melakukan klarifikasi jika ada Parpol yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, dan hasilnya harus dituangkan dalam berita acara. Namun sampai saat ini, kami belum melihat adanya klarifikasi tersebut, bahkan hingga tahap pengundian nomor urut,” ungkap Hendrik.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum SIAP menilai ada syarat administrasi yang tidak dipenuhi oleh KPU dan memutuskan untuk menggugat keputusan penetapan pasangan calon Yusri Helingo-Fatmawaty Syarief (Ilomata) ke Bawaslu.

“Dokumen gugatan telah kami serahkan, dan saat ini tengah diverifikasi oleh pihak Bawaslu,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengonfirmasi bahwa dokumen gugatan yang diajukan oleh tim hukum SIAP sedang dalam proses verifikasi. Pihak Bawaslu akan memastikan bahwa gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sebelum diproses lebih lanjut.

“Kami akan memverifikasi syarat formil dan materiil dari dokumen gugatan tersebut,” ujar Munawar.

Gugatan ini menambah dinamika dalam tahapan Pilkada Pohuwato 2024, dan banyak pihak yang menunggu bagaimana keputusan Bawaslu terkait sengketa tersebut. (**)

Harian Metro.coKeputusan KPU DipersoalkanMasukkan Gugatan ke BawasluPaket SIAPPasangan Saipul-IwanPasangan SIAPTim Kuasa Hukum
Comments (0)
Add Comment